JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terdakwa M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) digelar Pengadilan Negeri Bangko terus berlanjut.
Bahkan sidang kali melakukan agenda pemeriksaan saksi dan diselenggarakan secara online Kamis (01/04/2021).
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Berdasarkan pantauan media ini, keterangan saksi ahli makin menguatkan pasal yang disangkakan pada terdakwa yakni Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Saksi ahli dalam keterangannya menyampaikan bahwa, aktivitas PETI yang menjerat tiga warga Bungo tersebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
“Dari peta yang kami miliki itu (Aktivitas PETI) dalam (Kawasan) hutan produksi,” kata Saksi.
“Di lokasi bekas galian juga ada perangkat untuk PETI, ada asbuk, pondok,” ujar saksi lagi.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, M Fajrin, usai sidang mengatakan dari keterangan saksi aktivitas PETI tersebut berada di kawasan HP.
“Dari keterangan ahli, bahwa terdakwa melakukan aktivitas peti dalam kawasan HP,” sebut Fajrin.
Selain Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Tiga terdakwa juga dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(lan)
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap 6 Tersangka Pengguna Narkoba
Dilaporkan Tahun Lalu, Ini Alasan Pihak Polsek Jaluko Belum Juga Ambil Hasil Visum Pelapor
Terduga Pelaku Penggigit Payudara R, Ternyata Kepala SDN 18 Teluk
Dilaporkan ke Polsek Jaluko Tahun Lalu, Korban Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasusnya
Digigit Istri Tua, Payudara Istri Muda Oknum Kepsek di Batanghari Terluka
Polres Merangin Amankan 3 Alat Berat Pelarian dari Pelepat, Bungo
Kapolres Muaro Jambi Tindak Illegal Logging Desa Betung Kumpeh Ilir