JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Sidang kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjerat tiga warga asal Kabupaten Bungo terus berlanjut.
Kali ini, ketiga terdakwa, yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) yang mengikuti sidang dengan agenda masih ditahap pemeriksaan saksi- saksi yang diselenggarakan secara online menjelaskan perannya masing- masing.
saat Hakim meminta penjelasan masing-masing terdakwa,dengan menanyakan siapa pemain utama dan punya peran, M Ikhsan mengatakan dirinya mengajak Benny Noven, Ghufron.
Setelah mendengar kesaksian M Ikhsan, Hakim pun juga Meminta penjelasan dari Benny Noven Ghufron. Keduanya mengakui diminta M Ikhsan mengurus masing-masing dilapangan.
" Setelah tau isi lokasinya cukup memadai, yakni 45 gram, saya mengajak Benny Noven Ghufron, untuk mengurus lokasi peralatan bekerja, "ungkap M Ikhsan didalam persidangan secara online tersebut.
Lebih lanjut, hakim juga menanyakan cara pembagian hasil. M Ikhsan juga menjelaskan pebagian hasil 35 persen miliknya, dan 35 persen Milik Benny Noven dan Ghufron. Selebihnya diserahkan kepada amin selaku pemilik tanah dan kerusakan alat berat.
"Untuk pembagian saya 35 persen, Benny Noven dan Ghufron 35 Persen berdua. Selebihnya milik punya tanah sekaligus untuk biaya kerusakan alat berat," jelasnya.
lebih jauh hakim juga menanyakan soal pengurusan dilapangan kepihak desa. M Ikhsan pun membeberkan persoalannya masuk lokasi setelah izin kades.
"Izin kades dan pemilik tanah,. " Singkat M Ikhsan.
Selain itu hakim juga juga menanyakan persoalan imbalan ke kades kepada Ikhsan, membenarkan ada perudingan dengan kades.
"Kita kasih imbalan ke kades untuk izin, "tambahnya.
Sementara Jaksa penuntut umum Fajrin, juga memberikan bukti lain kepada hakim pengadilan negeri Merangin, berupa video didalam handphone milik terdakwa.
"Izin yang mulia, kami memiliki berapa bukti video lokasi terdakwa," kata JPU Fajrin.
Humas Pengadilan Negeri Miryanto, saat dikonfirmasi mengatakan masih dalam pemeriksaan saksi dari terdakwa dan JPU.
"Sekarang masih pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa, tiga terdakwa memberikan kesaksian terkait masing-masing peran mereka. Untuk sidangkan lanjutan akan dilakukan Kamis depan, "tutup Miryanto. (lan)
180 Personil Gabungan Menutup Paksa Ribuan Sumur Minyak Ilegal Driling di Desa Pompa Air
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Pemayung Tewas di Tempat
Kapolda Jambi Perintahkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bungo Segera di Tangkap
Sidang Kasus PETI Jerat Warga Bungo, Hadirkan Saksi Ahli dan Perusakan Hutan Produksi (HP)
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap 6 Tersangka Pengguna Narkoba
Dilaporkan Tahun Lalu, Ini Alasan Pihak Polsek Jaluko Belum Juga Ambil Hasil Visum Pelapor