JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Merasa nama baiknya tercemar, warga Kecamatan Sarolangun, Hermansyah melalui kuasa hukumnya Andrian Evendi, SH menggugat Ali Munir, warga Kecamatan Sukasari di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
" Gugatan itu sudah kita sampaikan ke PN Sarolangun pada tanggal 15 Mei 2021 lalu, dan sudah didaftarkan di PN kemarin. Kita mengajukan gugatan, karena Ali Munir diduga sudah melakukan pencemaran nama baik klien kita," ungkap Andrian, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskannya, Ali Munir menuduh bahwa uang yang dia serahkan kepada Hermansyah digunakan untuk membeli alat berat jenis Excavator.
" Sementara, faktanya tidak seperti itu, uang yang diserahkan Ali Munir kepada klien kita itu adalah untuk usaha bersama, bermacam- macam usaha termasuk perkebunan, bukan untuk membeli alat berat Ali Munir," jelas Andrian.
Dia kembali menegaskan bahwa uang yang diserahkan Ali Munir kepada kliennya adalah untuk usaha kerjasama menjalankan usaha, bukan untuk pembelian alat berat.
" Dan kliennya juga sudah membayar uang Ali Munir sebesar kurang lebih Rp 500 juta," tegas Andrian.
" Secara Psikologi klien kita merasa di rugikan, dipanggil polisi, nama baiknya sudan tercemar, apalagi beritanya sudah naik ke media- media. Jadi untuk itu, kami meminta ganti rugi sebesar 1 Milyar," tegasnya lagi.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak tergugat belum berhasil dimintai tanggapannya. (*)
Selain Divonis Penjara 7 Tahun, Mantan Kadis Perkim Sungaipenuh juga Bayar Uang Pengganti 1,7 M
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Ketua DPRD Kerinci Diproses Polda Jambi
Ini Pernyataan Sikap IJTI Jambi Terkait Penganiayaan Dua Jurnalis di Bungo
SMSI Minta Kasus Pengeroyokan Dua Wartawan di Bungo Segera di Proses Hukum
Tipu Nasabah, Mantan Kepala Bank BTPN Sungaipenuh Ditangkap Polisi
Ancam Tetangga dengan Kecepek, Warga Sungai Lingkar Diciduk Polisi
Oknum Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3,4 Tahun Penjara dan Denda 1 M