Timbulkan Debu dan Bising Membuat Masyarakat Terganggu, Keberadaan Stockpel Mohon Dikaji

Selasa, 29 Juni 2021 - 10:52:14 WIB - Dibaca: 1782 kali

()

JAMBIPRIMA COM, SAROLANGUN - Diduga keberadaan Stockpel, tidak mengantongi izin serta tampung galian C ilegal, di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Selasa , (29/06/2021).

Ahmad Nasri, Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan,  "Sebenarnya  beberapa waktu kami sudah turun ke lokasi, yang di hadiri oleh Sekda Sarolangun Endang Abdul Nasir,  LHD, GPS," ungkapnya.

Pada saat itu, sudah diberi informasi bahwa pihak pelaksana di lapangan untuk dapat mengurus izin, jadi besok salah satunya ada yang datang untuk koordinasi. Yang pertama sekali  berkaitan dengan  tata ruang, namun pada saat ini, belum dapat informasi perkembangannya.

Nah untuk itu, melihatkan kondisi di lapangan, bahwa masyarakat merasa terganggu, karena polusi debu, atau bisingnya suara alat berat, untuk itu diimbau kepada pelaksana untuk memikirkan nasib masyarakat dan mencari jalan keluar yang tepat. Agar tidak ada timbul tindakan anarkis dari masyarakat di kemudian hari. Selain itu kegiatan juga berkaitan dengan tata ruang. Maka harus dikaji lagi. (NS)





BERITA BERIKUTNYA