JAMBIPRIMA COM, SAROLANGUN - Diduga keberadaan Stockpel, tidak mengantongi izin serta tampung galian C ilegal, di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Selasa , (29/06/2021).
Ahmad Nasri, Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan, "Sebenarnya beberapa waktu kami sudah turun ke lokasi, yang di hadiri oleh Sekda Sarolangun Endang Abdul Nasir, LHD, GPS," ungkapnya.
Pada saat itu, sudah diberi informasi bahwa pihak pelaksana di lapangan untuk dapat mengurus izin, jadi besok salah satunya ada yang datang untuk koordinasi. Yang pertama sekali berkaitan dengan tata ruang, namun pada saat ini, belum dapat informasi perkembangannya.
Nah untuk itu, melihatkan kondisi di lapangan, bahwa masyarakat merasa terganggu, karena polusi debu, atau bisingnya suara alat berat, untuk itu diimbau kepada pelaksana untuk memikirkan nasib masyarakat dan mencari jalan keluar yang tepat. Agar tidak ada timbul tindakan anarkis dari masyarakat di kemudian hari. Selain itu kegiatan juga berkaitan dengan tata ruang. Maka harus dikaji lagi. (NS)
Tim Gabungan di Muaro Jambi Beri Hukuman Push Up Bagi Pelanggar Prokes
Sampah Kiriman Desa Lain di Irigasi Ujung Pasir Dikeluhkan Warga
Kunjungan AKBP. Yuyan Priatmaja, Jadikan Semangat Baru Bagi Pasien Covid 19 yang Sedang Isoman
Kapolres Muaro Jambi Tinjau Vaksinasi Massal Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75