JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Dalam rangka penyampaian Nota pengantar Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Tentang Covid-19, hari di gelar rapat Paripurna Dewan Kabupaten Batanghari yang di pimpin lansung oleh ketua DPRD Anita Yasmin. SE yang di dampingi lansung oleh Sekwan M. Ali AB. SE di Gedung DPRD kabupaten Batanghari,senin 12/07/2021
Selain para Anggota Dewan, Rapat paripurna tersebut di hadiri lansung oleh Wakil Bupati Batanghari,Bakhtiar,SP dan tamu undangan istrimewah lain nya Beserta Kepala OPD
Ketua DPRD Batanghari, itu mengatakan Ranperda Covid 19 Sejumlah 30 pasal Beserta Sanksi sanksi nya merupakan usulan DPRD Kabupaten Batanghari yang tinggal menunggu Pandangan Pemerintah Batanghari Atas Ranperda inisiatif tersebut
Anita Yasmin juga menyampaikan Ranperda tersebut untuk menegakkan peraturan terkait Protokol kesehatan Sesuai dengan peraturan peraturan yang lebih tinggi mengingat di seluruh provinsi jambi hanya kabupaten Batanghari yang berstatus Zona merah.
Dengan status Zona tersebut ,Ketua Anita Yasmin berharap kepada masyarakat Agar dapat bekerja sama, sehingga status Kabupaten Batanghari dapat terbebas dari zona merah. Tutupnya (Indra)
Aktifitas PETI di Maro Sebo Ulu Meraja Lela, LCKI Batanghari Naik Pitam
Padhliah, Pegawai Damkar Sarolangun Menjadi Korban Kekerasan Fisik
Kapolres AKBP Yuyan Priatmaja Pimpin Langsung Penertiban Ilegal Drilling di Bukit Subur Bahar Selata
Mosi Tidak Percaya 21 Pengurus Cabor, Akan Ditanggapi Serius oleh Pengurus KONI Provinsi Jambi
Sapi Masuk dan Makan Rumput di Kantor Bupati Merangin, Jadi Bahan Netizen
PPS Bajubang Laut Laksanakan Pencabutan Nomor Urut Calon Kades