Paripurna Dewan, DPRD Usulkan 30 Pasal Ranperda Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 18:12:33 WIB - Dibaca: 1481 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Dalam rangka penyampaian Nota pengantar Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Tentang Covid-19, hari di gelar rapat Paripurna Dewan Kabupaten Batanghari yang di pimpin lansung oleh ketua DPRD Anita Yasmin. SE yang di dampingi lansung oleh Sekwan M. Ali AB. SE di Gedung DPRD kabupaten Batanghari,senin 12/07/2021

Selain para Anggota Dewan, Rapat paripurna tersebut di hadiri lansung oleh Wakil Bupati Batanghari,Bakhtiar,SP dan tamu undangan istrimewah lain nya Beserta Kepala OPD 

Ketua DPRD Batanghari, itu mengatakan Ranperda Covid 19 Sejumlah 30 pasal Beserta Sanksi sanksi nya merupakan usulan DPRD Kabupaten Batanghari yang tinggal menunggu Pandangan Pemerintah Batanghari Atas Ranperda inisiatif tersebut

Anita Yasmin juga menyampaikan Ranperda tersebut untuk menegakkan peraturan terkait Protokol kesehatan Sesuai dengan peraturan peraturan yang lebih tinggi mengingat di seluruh provinsi jambi hanya kabupaten Batanghari yang berstatus Zona merah. 

Dengan status Zona tersebut ,Ketua Anita Yasmin berharap kepada masyarakat Agar dapat bekerja sama, sehingga status Kabupaten Batanghari dapat terbebas dari zona merah. Tutupnya (Indra)





BERITA BERIKUTNYA