JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI -Aktivitas penambangan Emas tanpa izin(PETI) di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batanghari hingga saat ini masih beraktifitas seperti biasa. (12/07/21)
Aktivitas Penambangan Emas Illegal tersebut hingga saat ini di duga belom ada tindakan serius dari Aparat penegak hukum sehingga para pelaku PETI dengan leluasa melenggang kangkung melakukan kegiatan mereka seolah tidak takut dengan keberadaan Aparat penegak hukum.
Miris nya, Aktivitas PETI di desa sungai ruan ilir tersebut di lakukan di lokasi pesawahan mayarakat tanpa memperdulikan Dampak dari Kerusakan Sumber Daya Alam setempat sehingga mengakibatkan ada nya gangguan bagi para petani untuk untuk mengelolah sawah mereka.
Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Batanghari,Yernawita Mengaku merasa Geram karena Menurut nya Kegiatan PETI itu telah terjadi Pembiaran oleh pihak yang berwenang.
"Kita akan pantau sejauh mana tindakan aparat terkait, karna saat ini kita lihat masi saja terjadi pembiaran " Tegas Yernawita,Senin 12/07/2021
Ia menambahkan, permasalahan ini akan di lajuti ke Polda Jambi.
"Dan kita akan tindak lanjuti masalah ini di mapolda jambi, agar aktifitas tersebut di hentikan" Ujarnya
Sementar itu, kades sungai ruan ilir, Rudiono saat di hubungi melalui telepon selullar guna keperluan komfirmasi, di luar jangkauan. Tutupnya (Indra)
Padhliah, Pegawai Damkar Sarolangun Menjadi Korban Kekerasan Fisik
Kapolres AKBP Yuyan Priatmaja Pimpin Langsung Penertiban Ilegal Drilling di Bukit Subur Bahar Selata
Mosi Tidak Percaya 21 Pengurus Cabor, Akan Ditanggapi Serius oleh Pengurus KONI Provinsi Jambi
Sapi Masuk dan Makan Rumput di Kantor Bupati Merangin, Jadi Bahan Netizen
PPS Bajubang Laut Laksanakan Pencabutan Nomor Urut Calon Kades