JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Berdasarkan surat edaran nomor SE. 15 Tahun 2021, Tentang Penerapan Protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, (12/07/2021).
Kemenag Sarolangun, H. M. Syatar mengatakan, Sehubungan dengan pelaksanaan Idul Adha yang masih di suasana covid-19, ada beberapa hal yang menjadi perhatian.
Bahwasanya, khusus zona kuning dan hijau, masih tetap diperbolehkan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan, bagi para jamaah wajib memakai masker dan aturan PROKES lainnya, kemudian tidak melebihi kapasitas masjid, yakni hanya 50 persen.
"Kami berharap Kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini, karena ini berkaitan dengan kesehatan kita semua, untuk selalu mendukung pemerintah dalam penanganan covid-19. (NS)
Aktifitas PETI di Maro Sebo Ulu Meraja Lela, LCKI Batanghari Naik Pitam
Padhliah, Pegawai Damkar Sarolangun Menjadi Korban Kekerasan Fisik
Kapolres AKBP Yuyan Priatmaja Pimpin Langsung Penertiban Ilegal Drilling di Bukit Subur Bahar Selata
Mosi Tidak Percaya 21 Pengurus Cabor, Akan Ditanggapi Serius oleh Pengurus KONI Provinsi Jambi