JAMBIPRIMA.COM, TEBO- Yamis Dersi (39), Terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diamankan Tim Sultan Satreskrim PolresTebo di wilayah Bungo setelah diburu polisi atas perbuatannya. Dia terancam kurungan 3 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.
Kasatreskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar mengatakan, tersangka merupakan warga RT.03 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, yang sudah lama diburu polisi.
" Ada laporan curanmor atas nama pelaku", ujarnya.
Kata Kasatreskrim, pelaku diamankan pada hari kamis (05/08/2021) sekira pukul 02.00 wib. Dia diamankan ketika berada di Simpang Somel Kabupaten Bungo.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor merek Yamaha Vixion warna hitam.
" Tersangka dibawa ke mako polres tebo dan untuk barang bukti masih di lakukan pengembangan guna penyidikan lebih lanjut", pungkasnya. (HS)
Pihak Keluarga Minta Pelaku Pembunuh Kepala BPBD Merangin Dihukum Setimpal
Kerap Lakukan Pemalakan di Sport Center, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres Tebo
Bejad, Seorang Ayah di Tebo Garap 2 Anak Kandung Saat Istri Tertidur
Ini Penyebab Pelaku Tega Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin
Ternyata Pelaku Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Adalah Tukang Kebunnya Sendiri
Kabar Beredar! Pelaku Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin Diamankan Polisi