Sungai Batang Sumay Tercemar, Dewan Soroti Pabrik Sawit PT. RAU

Jumat, 13 Agustus 2021 - 17:50:09 WIB - Dibaca: 1890 kali

Yuzep Herman, Anggota DPRD Tebo
Yuzep Herman, Anggota DPRD Tebo ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Anggota DPRD Kabupaten Tebo Fraksi PAN Dapil I, Yuzep Herman akhirnya angkat bicara terkait  tercemarnya Sungai Batang Sumay yang berlokasi di Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.

Saat dikonfirmasi media pada Jum'at, (13/08/21), dirinya mengaku sudah mendapatkan informasi masalah tersebut dari warga masyarakat Desa Tuo Sumay.

" Sudah, tadi saya minta masyarakat untuk membuat surat ke DPRD, nanti biar saya turun lansung ke tempat yg terkena dampak limbah tersebut," kata Yuzep.

Jika memang terbukti tercemarnya Sungai Batang Sumay akibat dari aktifitas Pabrik Kelapa Sawit PT. Regunas Agri Utama (RAU), Dewan akan mengambil langkah tegas.

" Nanti kita tinjau dulu, apa sebab dan penyebabnya, kalau masalah langkah banyak yang kita buat sesuai dengan kesalahan dan tentang aturan mana yang kita buat untuk memberikan sanksi atau teguran nanti nya, yang jelas kita turunlah besok bersama- sama, supaya jelas masalahnya," ketus Yuzep.

Pada kesempatan yang sama, Gery Firmansyah, saat di konfirmasi membenarkan bahwa Akun Facebook pribadinya mengupload video yang berdurasi sekitar 29 detik di laman Group Facebook PORTAL TEBO, pada Rabu 11 Agustus 2021 yang lalu.

" Hari Rabu kejadiannya dan hebohnya jam 3  sore, dan sudah dilaporkan ke Kades Tuo Sumay, begitu kades melihat Sungai Tercemar langsung ke pabrik, namun setelah itu tidak ada informasi lagi dari kades", terang Gerry.

Terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ), Hary Irawan kepada media ini sangat menyesalkan terjadinya insiden tercemarnya Sungai Batang Sumay beberapa hari lalu.

" Pada tahun 2019 yang lalu pernah menemukan kasus yang sama di daerah Desa Tuo Sumay, tepat nya di dusun Tanjung Dani, sehingga ia melakukan investigasi dan menemukan beberapa bukti, bahkan ada korban yang terdampak akibat tercemarnya Sungai di dusun tersebut dan atas kejadian itu PT. Regunas Agri Utama yang kami duga melakukannya, kami laporkan ke Dinas LH Kabupaten Tebo".

Hary kembali menegaskan, jangan sampai kejadian serupa dilakukan lagi oleh PT. Rigunas Agri Utama. Dan dirinya mengingatkan kepada PT. Rigunas Agri Utama agar jangan main main, tidak ada alasan apapun bagi perusak lingkungan.

" Ketika Sungai menjadi tercemar dan menggangu kelangsungan ekosistem yang berada didalamnya, ditambah lagi ada masyarakat yang terdampak akibat ulah dari aktifitas aktifitas kegiatan usaha, saya akan menggunakan hak organisasi saya untuk melakukan tindakan sesuai dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92," tegasnya lagi. (red)





BERITA BERIKUTNYA