Rapat Terkait Sanksi Oknum ASN Merangin yang Jadi DPO Kasus PETI Kembali Ditunda, Ini Sebabnya

Senin, 16 Agustus 2021 - 17:06:00 WIB - Dibaca: 2418 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Rapat terkait sanksi kedisiplinan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang awalnya dijadwalkan pada Senin 16 Agustus 2021 kembali ditunda. Joni Setiawan, Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BKPSDM Merangin mengatakan, rapat tersebut ditunda karena saat ini Pj Sekda Merangin sedang disibukkan dengan agenda persiapan HUT RI.


" Iya, rapat hari ini resmi ditunda, insya Allah tanggal 18 atau 19 nanti, padahal sebelumnya jadwalnya sudah kita buat," kata Kabid saat dikonfirmasi jambiprima.com via WhatsApp, Senin (16/8/2021).

Dia menjelaskan, rapat ini juga membahas sanksi terhadap Zulfahmi dan melibatkan Bagian Hukum Setda Merangin serta Inspektorat.

"Agendanya untuk membahas tindak lanjut tugas belajar Zulfahmi, serta sanksi yang akan di ambil," jelas Joni.

Untuk diketahui, rapat ini sesuai perintah Plt Bupati Merangin H Mashuri, setelah beberapa hari lalu telah mencabut SK tugas belajar S3 Zulfahmi yang dimulai sejak tahun 2014 lalu dan yang bersangkutan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 200 juta.

Pihak BKPSDM- D Merangin sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Zulfahmi, akan tetapi tidak dihiraukannya.

" Oknum ASN Pemkab Merangin satu ini juga menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di Kecamatan Nalotantan Kabupaten Merangin," pungkasnya. (lan)




BERITA BERIKUTNYA