Terkait Dugaan Aktivitasnya Cemari Sungai Batang Sumay

DLH Tebo Segera Berikan Pabrik PT. RAU Sanksi Administratif Berupa Surat Teguran

Rabu, 18 Agustus 2021 - 23:48:44 WIB - Dibaca: 1849 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsurizal dan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tebo melakukan sidak terkait dugaan pencemaran Sungai Batang Sumay yang dilakukan oleh aktivitas Pabrik PT. Regunas Agri Utama (RAU ), pada Rabu (18/08/21).

Didampingi oleh pihak management PT. RAU, Sekira pukul 13.00 WIB rombongan anggota DPRD Tebo beserta Kepala Dinas LH dan Perhubungan (DLH- HUB) Kabupaten Tebo langsung mengecek kelokasi Sungai Batang Sumay dan beberapa titik anak Sungai Lawan yang terindikasi tercemar. Pada sudah tersebut DLH Tebo juga mengambil sampel air yang nantinya akan di lakukan uji parameter di laboratorium Dinas LH Tebo.

Pantauan media ini dilapangan, saat mengecek beberapa lokasi, memang ditemukan adanya limbah cair industri yang menggenang di salah satu lokasi, sehingga hal ini membuat tanda tanya bagi iday dan anggota dewan lainnya.

Saat ditanyai mengenai hal tersebut, General Manager PT. RAU melalui tim ahlinya menjelaskan bahwa menggenangnya air limbah tersebut Dikarenakan lokasi tersebut merupakan areal land aplikasi yang tidak aktif dialiri limbah dikarenakan kegiatan replanting. Akibat adanya curah hujan beberapa waktu yang lalu sehingga mengakibatkan sisa- susa limba dan kerak limbah terangkat kembali dan terbawa ke areal yang lebih rendah. 

Terkait hal itu, pihak management PT. RAU mengaku sudah merencanakan perbaikan kondisi di areal tersebut dan melakukan pembersihan di sepanjang parit yang menggenang. Komitment PT. RAU terkait hal ini, akan memastikan tidak ada lagi aliran dari genangan tersebut masuk ke badan sungai.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Iday mengatakan akan meminta pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan untuk segera melakukan perbaikan lingkungan dan tidak akan mengulangi kembali kejadian ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH- HUB) Kabupaten Tebo, Eko Putra menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo akan segera kita tindak lanjuti.

" Kita akan buat berita acara hasil sidak hari ini,dan meminta PT. Regunas Agri Utama membuat surat pernyataan kesanggupan tidak akan mengulangi kembali kejadian seperti ini," ujarnya

Selanjutnya kata Eko Putra, sesuai dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Dinas LH akan memberikan Sanksi Administratif dalam bentuk surat teguran.

" Tentunya langkah ini kita lakukan sesuai dengan amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja yang tertuang pada pasal  82B ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 82C ayat 1," pungkasnya. (RED)





BERITA BERIKUTNYA