JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Jambi tetap menerima pengaduan, meski saat ini Kota Jambi masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ombudsman RI Perwakilan Jambi sepertinya tetap prima dalam memenuhi tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik.
Indra, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan, bahwa pihaknya menutup sementara layanan secara tatap muka pada tanggal 23 - 27 Agustus 2021.
“ Kami alihkan sementara layanan melalui daring untuk mendukung program pemerintah Kota Jambi dalam rangka menekan angka kasus COVID- 19," ujarnya saat dikonfirmasi
jambiprima.com via WhatsApp, Selasa, (24/8/2021).
Dengan layanan daring, dirinya memastikan bahwa pelayanan pada Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan tetap sama primanya seperti layanan tatap muka.
“ Masyarakat tidak perlu khawatir tidak dilayani, kami akan pastikan layanan tetap prima”, kata Indra.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka pelayanan pelaporan dan konsultasi dugaan maladministrasi melalui berbagai saluran komunikasi daring.
Kemudian di masa PPKM ini, Indra meminta agar seluruh penyelenggara pelayanan publik tetap optimal juga dalam memberikan pelayanan.
“Jika tidak melayani tatap muka, maka pelayanan harus tetap optimal”, pintanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi ini juga meminta agar pemerintah Kota Jambi memastikan penyebaran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
“Kami meminta agar bansos dapat diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang terdampak PPKM ini”, pungkasnya.
Berikut Kontak Ombudsman RI Perwakilan Jambi:
WhatsApp Pengaduan : 0811 959 3737
E-Mail Pengaduan :
pengaduan.jambi@ombudsman.go.idPlt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jambi
Indra,S.H.
085266998666
Humas Ombudsman RI Perwakilan Jambi
Reihana Ferdian
081296435638. (Ihsan)