JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kasus Pembunuhan Syafri, Plt Kepala Badan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, akhirnya diserahkan Polres Merangin kejaksaan.
Hal itu dibenarkan KBO Polres Merangin IPDA Imron saat dikonfirmasi Media. "Benar, sudah diserahkan kepada Kejaksaan Merangin, "singkat IPDA Imron Selasa (29/9).
Untuk selanjutnya tersangka sudah ditangani kejaksaan negeri Merangin. "Untuk tersangka pembunuh kaban BPBD sudah diserahkan ke jaksa sudah masuk tahap 2, Untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU untuk proses persidangan, " ungkap IPDA Imron.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Rizal Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan kasus pembunuhan Kaban BPBD Merangin sudah diterima.
"Iya, bekas kasus Pembunuhan Kepala BPBD Merangin sudah diterima tahap dua, " kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Rizal Purwanto.
Sebulumnya, kasus Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Syafri (55) ternyata tewas dibunuh oleh anak buahnya sendiri pada Kamis (29/7/2021). Syafri dihabisi oleh Redian Tubagus Rangga orang yang ia percaya mengelola kebun karet miliknya. (lan)
Peran komisi yudisial dalam menjaga nama baik pengadilan atas tindakan “contemp of court”
7 Orang Ditahan di Mapolres Merangin, Satu Diantaranya Perempuan
SatresNarkoba Polres Merangin Amankan 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil 16 Orang Pengusaha
Satgas TMMD ke-112 Kodim 0416/Bute Terus Awasi Pekerjaan Pembukaan Jalan Baru
Pastikan Alat Berat Aman di Malam Hari, Satgas TMMD Tidur di Lokasi Bersama Warga