JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Sebanyak 7 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus Curas, Curanmor, Penggelapan dan penadah ditangkap Satuan Reskrim Polres Merangin.
Dalam keterangan pihak Polres Merangin yang di sampakaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK saat konfrensi Pers di ruang Aula Mapolres Merangin pada Kamis (16/09/2021), para pelaku di terlibat dalam kasus berbeda.
Seorang laki-laki inisial DW(39) warga Kabupaten Musi rawas Ulu, Sumatera Selatan ini terlibat dalam kasus pencurian kendaraan roda empat yakni mobil jenis L300. "Pelaku juga kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver serta 4 butir peluru," ungkap Kapolres.
Sementara itu, pelaku inisial A(43) warga Banten dan S(36) seorang laki-laki warga Pemenang terjerat kasus penipuan atau penggelapan dana.
Para lelaki dengan inisial P(35) warga deas Rawa Jaya, H(37) warga Desa Gading Jaya, M(39) warga Sinar Gading dan K(59) warga Desa Sinar Jaya kecamatan Tabir Selatan terjerat kasus penadahan.
"Keenam oramg Pria dan Satu wanita yang di duga telah melakukan tindakan kejahatan sudah di tahan di Mapolres Merangin bersama sejumlah barang bukti dari tindakan kejahatannya," tegas Kapolres yang didampingi Kabag Ops Polres Merangin, Kasat Reskrim Polres Merangin serta Kasubag Humas Polres Merangin.
"Saat ini semua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin," pungakasnya (Lan)
SatresNarkoba Polres Merangin Amankan 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil 16 Orang Pengusaha
Satgas TMMD ke-112 Kodim 0416/Bute Terus Awasi Pekerjaan Pembukaan Jalan Baru
Pastikan Alat Berat Aman di Malam Hari, Satgas TMMD Tidur di Lokasi Bersama Warga
Sempat Ancam Warga Singkut Dengan Senpi, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap
Berawal dari Kasus Judi, Satres Narkoba Polres Kerinci Ringkus 5 Pelaku Pengguna Sabu