JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya merupakan perempuan, ditangkap Satnarkoba Polres Kerinci, pada Senin (30/08).
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kerinci itu, yakni JS (34) Laki laki alamat Desa Pasar Minggu Kayu Aro,DC (41) laki laki alamat Siulak Deras, dan MS (41 ) perempuan alamat Siulak Deras,DH (34) laki laki alamat Desa Mekar, Jaya Kayu Aro, dan JC (35) laki alamat Siulak Deras.
Kapolres Kerinci AKPB Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Syafrizal, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa kelimanya diamankan di tempat berbeda yaitu Siulak Deras dan Kayu Aro Kabupaten Kerinci.
Dia menjelaskan bahwa Penangkapan kelimanya berawal dari penangkapan Judi oleh Opsnal Reskrim Polres Kerinci, sewaktu dilakukan pengeledahan ditemukan 1 ( satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu beserta alat Isap dan Kasat Reskrim Polres Kerinci menghubungi Kanit Opsnal Polres Kerinci untuk Pengembangan lebih lanjut,
"Setiba di TKP di rumah DC, Desa Sulak Deras, Kec. Gunung Kerinci, Kab.Kerinci, anggota Opsnal ResNarkoba melakukan Introgasi terhadap 3 (tiga) pelaku dan mengakui Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari DH, yang beralamat Desa mekar Jaya, Kec. Kayu Aro," jelas Kasat.
Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba melakukan Penangkapan dan pengeledahan di rumah DH dan menemukan 1 ( satu ) plastik klip Besar yang berisikan kristal warna bening diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastk klip yang berisikan plastik – plastik klip kecil, yg sudah dibuangnya didalam Korset Kamar mandi.
"Setelah menemukan Barang Bukti tersebut DH mengakui membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dari JC yang beralamat di Desa Sulak Deras, Kec Gunung Kerinci, Kab. kerinci, setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dan menemukan 1 pirek Kaca yang berisikan kristal warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu,"sebutnya.
Kelima Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut. "Selanjutnya anggota opsnal membawa ke 5 (lima) Tersangka dan Barang Bukti ke Polres Kerinci untuk di proses lebih lanjut,"pungkasnya. (bdi)
Terduga Pembuat Vidio Syur Terancam Pidana 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Pihak Polres Batanghari
Terima Rekomendasi Kejati, Kejari Sungai Penuh Segera Cek Proyek Bencal
Diduga Bikin Vidio Syur dengan Seorang Wanita, Warga Pemayung Terancam UU Pornografi
Curi Kulit Manis dan Bobol Rumah Kosong, Dua Residivis di Gunung Kerinci Ditangkap
Gelapkan Uang Ratusan Juta, Warga Rimbo Bujang Ditangkap di Sumatra Utara
Enam Tahun Jadi TO Polisi, Akhirnya Preman Besar di Batanghari Berhasil di Lumpuhkan
Dititip di Sel Polsek Sungai Penuh, Tahanan Wanita Dikabarkan Kabur