Terduga Pembuat Vidio Syur Terancam Pidana 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Pihak Polres Batanghari

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:04:34 WIB - Dibaca: 2374 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()
JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - IR, salah seorang warga Kabupaten Batanghari yang diduga adalah pelaku pembuat vidio syur berdurasi 2 menit terancam dipidana penjara paling lama 12 tahun.
 
Kasat Reskrim Polres Batanghari melalui Kanit Pidum Polres Batanghari IPTU Gegar Mahdi saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai undang undang republik indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 29, yang berbunyi, Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

" Dan/ atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)," jelasnya, Kamis (26/8/2021).
 
Kanit Pidum juga mengatakan bahwa pihak Polres Batanghari juga akan menelusuri siapa yang membuat dan menyebarkan vidio syur berdurasi 2 menit tersebut.
 
" Akan kita pelajari dulu vidio tersebut, nanti kita akan kupas habis permasalahan ini," tegasnya

Kanit memastikan, terkait kasus vidio itu, setelah ditelusuri nantinya, akan ketahuan siapa dalangnya.

" Nanti kita tau siapa yang menjadi dalangnya, yang jelas yang membuat video, orang dalam video dan yang menyebar akan ketahuan," kata Kanit.
 
Diberitakan jambiprima.com sebelumnya, diduga membuat vidio syur berdurasi 2 menit bersama seorang wanita, warga Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari berinisial IR terancam UU Pornografi.
 
Sumber yang enggan namanya disebut mengungkapkan, didalam vidio berdurasi 2 menit itu, nampak seorang pria yang diduga adalah IR bersenggama layaknya suami istri diatas sebuah kasur didalam suatu ruangan seperti kamar dengan seorang wanita.
 
" Didalam vidio tersebut, saat bersenggama, IR yang diketahui sudah memiki istri sah itu tidak memakai pakaian sama sekali alias bugil, begitu juga si wanitanya," ungkap sumber.
 
" Pasangan wanitanya itu diduga adalah YA, warga kota jambi dan diduga juga masih gadis," imbuhnya.

IR saat di konfirmasi via WhatsApp, pada rabu (25/08/21) mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan vidio tersebut.
 
" Iya silakan karena saya tidak pernah menyebarkan Vidio pribadi saya, sama saja itu membuka aib saya. Berarti patut diduga ada yang menyebarkan dengan tujuan tertentu terhadap saya," kata IR.
 
Dijelaskannya, bisa saja ada tujuan kolaborasi antara perempuan tersebut dengan A, saya tidak faham, karena cuma dia yang memiliki video tersebut. 
 
" Saya menduga itu si A, karena dia sudah mengakui hal itu didepan pengacara saya, ada saksinya juga. Patut diduga beliaulah dalang yang menyebarkan vidio itu," pungkasnya. (Indra)




BERITA BERIKUTNYA