JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-36/IX/2021/JMB/SRL/Singkut, tanggal 01 September 2021, Unit Reskrim Polsek Singkut dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian motor yang disertai dengan aksi kekerasan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP), di seputaran Solo Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Kamis (02/09) sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka berinisial S A (30) berdomisli di Suka Damai Kecamatan Limun, Kabupeten Sarolangun yang beralamat Musi Rawas Utara, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, diketahui tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi sadis tersangka berlangsung pada Rabu (01/09) sekitar pukul 14.30 WIB dengan menggunakan pistol alias Senpi rakitan berjenis revolver, namun naas dialami tersangka, pasalnya terkepung oleh warga Singkut 3, akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kapolsek Singkut Iptu Yosua A Saing S.IK menyebutkan, kejadian bermula saat korban berinisal CW memarkirkannya motor SPM Honda Beat Stret Nopol BH 2466 QQ di samping bengkel milik Andri Gultom dalam keadaan kunci tergantung di SPM, setelah itu tiba-tiba korban mendengar suara motor hidup.
Akhirnya secara spontan korban dan warga sekitar berteriak dengan kata maling, lantas tersangka mengacungkan Senpi ke arah warga yang berteriak.
Tersangka sempat berhasil melarikan diri ke arah lokasi 12, tapi dibalik itu tetap dikejar oleh warga, katanya.
Diterangkan Kapolsek Singkut, dalam aksi melarikan diri, motor yang dikemudikan tersangka menabrak tumpukan pasir di tepi jalan, sehingga ia terjatuh. Kendatipun sudah jatuh dari motor, tersangka kembali mengancam dengan menodongkan Senpi rakitan ke arah warga yang mengejarnya.
Sehingga tersangka kembali berhasil melarikan diri ke arah semak-semak, namun tersangka saat itu dalam kondisi terkepung oleh warga, tak lama kemudian tersangka ditangkap oleh masyarakat.
Pasca ditangkap oleh warga, tersangka diamankan di Kantor Desa Singkut 3, setelah itu datang Pers Unit Reskrim Polsek Singkut bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu) Unit SPM Honda Beat Stret, satu unit Senpi rakitan jenis revolver, tiga butir peluru tajam cal 9mm luger, satu) buah kunci T dan satu buah HP Nokia 100,"tandasnya
Tersangka berinisial S A (30) tahun terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (NS)
Berawal dari Kasus Judi, Satres Narkoba Polres Kerinci Ringkus 5 Pelaku Pengguna Sabu
Terduga Pembuat Vidio Syur Terancam Pidana 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Pihak Polres Batanghari
Terima Rekomendasi Kejati, Kejari Sungai Penuh Segera Cek Proyek Bencal
Diduga Bikin Vidio Syur dengan Seorang Wanita, Warga Pemayung Terancam UU Pornografi
Curi Kulit Manis dan Bobol Rumah Kosong, Dua Residivis di Gunung Kerinci Ditangkap
Gelapkan Uang Ratusan Juta, Warga Rimbo Bujang Ditangkap di Sumatra Utara
Enam Tahun Jadi TO Polisi, Akhirnya Preman Besar di Batanghari Berhasil di Lumpuhkan