JAMBIPRIMA.COM, KERINCI – Satuan Lantas Polres Kerinci, mulai Senin (14/11) mulai melakukan Razia kendaraan di wilayah Hukum Polres Kerinci.
Pengendara diwajibkan Untuk itu menaati aturan dan membawa dokumen dan surat-surat kendaraan baik roda Dua maupun roda Empat.
Kapolres kerinci melalui, Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Yudistira, saat dikonfirmasi menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Hal ini berkaitan dengan adanya operasi zebra yang digelar serentak di seluruh nusantara.
"Jangan sampai pada operasi zebra nanti terjadi masalah. Maka untuk itu lengkapi surat kendaraan dengan lengkap. Operasi zebra 2021 ini serentak digelar seluruh Indonesia,"tegasnya.
Kasat Lantas Polres Kerinci menambahkan, tidak hanya itu saja, atribut kendaraan bermotor juga harus dilengkapi para pengemudi. "Seperti kaca spion helm dan SIM dan surat kendaraan bermotor,"ujarnya.
Operasi zebra 2021 ini kata Kasat akan dimulai pada tanggal 15 hingga 28 November 2021. "Operasi zebra 2021 akan kita mulai serentak pada tanggal 15 sampai tanggal 28 November 2021 nanti,"tandasnya. (bdu)
Namanya Dicatut, Sutejo: Siapapun Menghubungi, Harap Konfirmasi Saya Langsung
Wakil Wali Kota Sungaipenuh Resmikan Pengurus Daerah Muhammadiyah
Plt Dinkes Merangin: Kami Sudah Dengar Kepala Puskesmas Muara Kibul Main PETI
Satlantas Muarojambi Kunjungi Rumah Duka Mahasiswi UIN STS Korban Lakalantas
Ombudsman Jambi: Jangan Ada Korban Baru Angkutan Batu Bara Ditertibkan
Oknum Kapus Tabir Barat Diduga Gunakan Ambulans Angkut Sparepart Alat Berat