Oleh: Jaga Rudi/1810112043 (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Peran Masyarakat dalam Menjaga Marwah Pengadilan

Rabu, 17 November 2021 - 17:06:45 WIB - Dibaca: 2128 kali

Jaga Rudi (foto: ist)
Jaga Rudi (foto: ist) ()

IINDONESIA merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan. Sebagai negara hukum tentu Indonesia memiliki lembaga pengadilan yang independen. Sebagai lembaga yang Independen tentu memiliki makna adalah lembaga pengadilan yang bebas intervensi dari manapun baik itu dari internal maupun eksternal. Sebagai institusi hukum yang diharapkan dapat mewujudkan keadilan tentu pengadilan harus dijunjung tinggi marwahnya. Penegakan hukum diindonesia harus diberikan kelancaran serta perlindungan terhadap gangguan-gangguan baik itu dari dalam maupun dari luar. Sebagai institusi penegakan hukum diindonesia pengadilan harus bebas dari intervensi sehingga terciptanya tujuan hukum tanpa memandang siapapun itu. Aktor utama dalam menjaga marwah pengadilan itu adalah hakim itu sendiri,  hakim diangap sebagai wakil tuhan didunia maka tentu hakim haruslah memiliki integritas dalam mejaga marwah pengadilan itu. Dalam menjaga marwah pengadilan terdapat 2 faktor yang penting yang perlu diperhatikan. Pertama, faktor internal pengadilan itu sendiri, hakim sebagai pihak internal pengadilan tentu harus menjunjung tinggi marwah pengadilan. Hakim harus berperilaku sesuai ketentuan etika yang sudah ditentukan sebelumnya dengan beberapa batasan-batasan yang tentu harus diperhatikan oleh hakim untuk menjaga objektifitas putusan yang akan diberikan. Kode etik hakim diatur dalam keputusan bersama Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.  Akan tetapi beberapa tahun belakangan ini masih sering kita dengar hakim yang melakukan tindak pidana korupsi seperti suap tentu perbuatan tersebut mengakibatkan menurunnya angka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan. 

Faktor kedua adanya dari eksternal atau dari luar pengadilan. Pihak-pihak yang diluar pengadilan tentu juga sangat berperan dalam manjaga marwah pengadilan. Masyarakat sebagai pihak internal harus menjunjung tinggi marwah pengadilan dengan cara-cara yang baik seperti tidak melakukan penyuapan kepada hakim, melaporkan apabila terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, dan mematuhi tata tertib pengadilan saat berada dalam ruang sidang pengadilan. masyarakat sebagai aktor berikutnya dalam menjaga marwah pengadilan memiliki peran yang sangat penting dikarenakan pengadilan langsung berhadapan dengan masyarakat. Masyarakat dalam hal ini memiliki peran penting dalam hal menjaga marwah pengadilan dikarenakan hakim juga seorang manusia biasa oleh karena itu jangan sampai masyarakat menjadikan hakim sebagai alat untuk mempengaruhi penegakan hukum seperti halnya dengan melakukan penyuapan terhadap hakim. 

Adapun beberapahal yang harus dilakukan masyarakat untuk berperan menjaga marwah pengadilan adalah pertama, tidak melakukan penyuapan terhadap hakim, hal ini masih sering terjadi dimana masih banyak dilakukan oleh masyarakat yang sedang berproses dipengadilan untuk mengintervensi putusan pengadilan. Sebagai manusia biasa tentu godaan itu pasti dialami oleh beberapa oknum hakim yang bahkan menerima uang dari masyarakat dengan tujuan agar putusannya dapat dipengaruhi oleh pihak yang berperkara. Kedua, malaporkan hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh internal pengadilan. Ada ketentuan bagaimana tatacara masyarakat dalam hal memberikan laporan tehadap perilaku internal pengadilan dibawah mahkamah agung yaitu PERMA 9/2016 mengenai pedoman penanganan pengaduan dimahkamah agung dan peradilan dibawahnya, bahwa dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut, wajib melaporkan pada Badan Pengawasan, terakhir, masyarakat harus mentaati tatatertib didalam ruang siding apabila ingin melihat proses jalannya persidangan hal ini diatur dalam PERMA 5 TAHUN 2020 menjadi acuan terbaru dalam hal tata tertib didalam persidangan, dalam perma ini diatur bagaimana tata tertib persidangan agar persidangan dapat berjalan dengan lancar seperti dalam hal mengambil gambar harus seiizin hakim/ketua majelis hakim, dan juga tidak boleh berbicara yang dapat mengganggu jalannya persidangan, tidak boleh membawa senjata api dsb. 

Selain masyarakat biasa tentu penasihat hukum atau advokat memiliki peran juga dalam menjaga marwah pengadilan. Pada beberapa bulan yang lalu kita melihat penyerangan oleh terdakwa terhadap hakim selesai membawacakan putusannya, tentu hal ini sangat disayangkan apabila sering terjadi oleh karena itu disinilah peran penting penasehat hukum untuk memberikan pemahaman terhadap kliennya agar menempuh cara-cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti dengan menempuh upaya hukum banding, kasasi hingga peninjauan kembali yang dilakukan bukan malah melakukan kekerasan fisik.





BERITA BERIKUTNYA