JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi diketahui telah melakukan rapat sebanyak dua kali, guna menentukan langkah pembongkaran ruko yang berdiri diatas drainase di Jalan Sukarno Hatta Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pasalnya IMB pada ruko tersebut sudah secara otomatis batal dimata hukum setelah ada putusan pengadilan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fahmi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/12).
Kata Fahmi, ruko yang berdiri di atas drainase di Jalan Soekarno Hatta tersebut akan dibongkar dalam waktu dekat. Pihaknya masih mengkaji tata cara pembongkaran, karena tidak memungkinkan untuk menggunakan alat berat.
“Karena kalau pembongkarannya dengan alat berat, akan mengganggu infrastruktur pada ruko yang tidak melanggar, strukturnya bakal terganggu, karena ada kawat-kawatnya,” katanya.
Menurut Fahmi, kemungkinan besar proses pembongkaran akan menggunakan secara penuh tenaga manusia.
“Tiang-tiangnya akan tinggal, tidak dibongkar agar kontruksi bangunan lain yang tak melanggar tidak terganggu. Selebihnya seperti dinding, lantai dibongkar semua,” imbuhnya.
Terkait kapan waktu pembongkaran akan dilaksanakan, Fahmi menyebut keputusannnya ada pada Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kapan pembongkarannya, keputusan ada pada Satpol PP. Sekarang persoalannya sudah di Satpol PP,” katanya.
Fahmi menjelaskan, untuk IMB ruko yang berdiri diatas drainase itu sebetulnya secara otomotis telah batal. Karena sudah ada keputusan hukum tetapnya atas persoalan ruko tersebut.
“Sebetulnya secara otomatis telah batal, cuma memang belum diterbitkan secara resmi SK pembatalan. Tapi karena seluruh berkas asli IMB gedung itu sudah disita penyidik kepolisian untuk sidang dan ada keputusan hukumnya, itu sudah otomatis batal dengan sendirinya. Akan tetapi jika memang harus ditertbitkan, nanti akan kita buat,” jelas Fahmi.
Sementara Kepala Bidang PPD Satpol PP Kota Jambi, Andriyan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan rapat tim terkait persoalan ruko tersebut.
“Kita baru rapat dua kali, sekali rapat lagi terakhir. Dalam rapat tersebut juga tengah dilakukan pengumpulan data terkait ruko tersebut,” ujarnya. (CR01)
Pererat Silahturahmi Pasca Dilantik, Camat Solahuddin Undang Pimpinan Perusahaan se- Tengah Ilir
Honor Tenaga Kontrak Kantor Camat Tengah Ilir Belum di Bayar, Ini Tanggapan Ombudsman RI
Akhir Tahun, Tenaga Kontrak Kantor Camat Tengah Ilir di Kabarkan Belum Terima Honor
Target PAD Rp 390 Miliar, BPPRD Kota Jambi Perkirakan Akhir Tahun Ini Hanya Rp 250 Miliar