JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Polres Merangin tahan tersangka investasi bodong yang merugikan Kecamatan Lembah Masurai dan Siau, ditahan pelaku setelah Polisi menerima Laporan Masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat dikonfirmasi diruangnya.
"Iya, tersangka sudah ditahan di Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut, "ungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.
Modus dilakukan tersangka investasi bodong sudah berjalan 2 Tahun. Untun investasi tersangka mengdapatkan 21 miliar.
"Dana terkumpul Rp 21 miliar. Mereka investasi di Sorum milik Alex, Rp 1,3 miliar, masyarakat investasi diberikan 40 persen perbulan dari pelaku MS, "jelas Kapolres Merangin.
Dijelaskan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, pelaku dapat uang dengan cara tutup lobang gali lobang.
Selain itu Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata juga membuka pengaduan jika masyarakat ini melapor.
"Bagi Masyarakat mau melaporkan, kita buka pengaduan. Untuk pasal kita kenakan pasal penipuan, "tutup Kapolres Merangin. (lan)
Razia ke Kampung Pulau Pandan, Polisi Sebut Aktivitas Narkotika Tak Seperti Dulu
Positif Narkoba, 2 Pemandu Karoeke dan Penata Rias Diamankan Polisi
Diduga Lakukan Pembunuhan, Ardianto Dibekuk Tim Gabungan Polres Muarojambi
Ruqyah Pimpinan Ponpes di Batanghari Berujung ke Kasus Asusila
Breaking News: Diduga Cabuli Santrinya, Oknum Pemilik Ponpes di Batanghari di Polisikan