JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Satu orang yang diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap sopir angkutan batu bara di jalan lintas Pelabuhan Talang Duku di Desa Muaro Kumpeh ditangkap Polisi dari Unit Reskrim Polsek Kumpehulu, Rabu (02/03/22).
Dari keterangan Kasi Humas AKP Amradi, diduga pelaku dengan inisial FA(33) ditangkap saat Reskrim Polsek Kumpehulu yang dipimpin oleh Ipda Sirait saat patroli rutin. Diduga Pelaku yang berjumlah Dua orang ini melakukan pungli dengan cara berdiri ditengah jalan meminta uang kepada sopir dengan memperlambat laju kendaraan angkutan batu bara.
"Pada saat ditangkap teman pelaku FA yang berinisial AN (22) kabur saat dikejar unit Reskrim Polsek Kumpehulu. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu," Amradi.
Terhadap FA, Amradi mengatakan ditemukan sejumlah uang yang diduga hasil dari pungli.
"Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kumpehulu untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (sbh)