Ribuan Benih Lobster di Batanghari Berhasil Diamankan Polda Jambi

Kamis, 07 April 2022 - 22:26:59 WIB - Dibaca: 2290 kali

Kolam penyimpanan benih lobster.  (Foto: istimewa)
Kolam penyimpanan benih lobster. (Foto: istimewa) ()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman benih Lobster ilegal dari arah Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Jambi, pada Kamis (07/04/2022).

Petugas menemukan ribuan benih Lobster tersebut disebuah bangunan rumah yang berada di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, Jambi.

Dari hasil penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan 7 orang pekerja packing dari dalam bangunan yang berbentuk rumah dan sebanyak 6.100 ekor bayi Lobster jenis mutiara dan pasir senilai kurang lebih 1 Milyar.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Handoyo Yudhy Santosa mengungkapkan bahwa penggrebekan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bakal ada benih lobster yang masuk ke wilayah Jambi.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh, lokasi packing Lobster berada di wilayah Kecamatan Muara Bulian. Sekitar pukul 05.30 wib menuju tkp dan menemukan bangunan tertutup yang didalamnya terdapat kolam terpal berisi Lobster," kata Handoyo Yudhy Santoso.

Selanjutnya, kata Yudhy, petugas langsung mengamankan 7 orang pekerja dan ribuan benih Lobster yang disimpan di dalam kolam terpal. Kemudian, petugas langsung membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Polda Jambi.

Selain 7 orang pelaku dan ribuan benih Lobster, petugas juga menyita 2 buah tabung oksigen, 4 unit pendingin air, 2 unit blower, 1 set pipa 1/2 inci, 1 selang oksigen warna bening dan 2 unit mesin pompa air.

"Para pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. (Indra)





BERITA BERIKUTNYA