JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kapala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jalani minta bagi masyarakat Kabupaten Merangin silakan rubah nama bermasalah di KTP Elektronik.
Seperti di terapkan nomor 73 tahun 2022 Kemendagri, bagi nama singkat A harus diminta dirubah dan dijelaskan secara rinci.
Hal itu disampaikan Jailani, saat dikonfirmasi media ini diruangannya. Jailani mengatakan diminta bagi nama di KTP singkatan untuk dirubah.
"Seperti nama A, kan gak tau A seperti apa pengertiannya. Kalau Ahmad kan jelas singkatan, " ungkap Jailani Kadis Dukcapil Merangin.
Selain itu, bagi yang ingin merubah nama, tidak dibeban kan dinas dukcapil. Silahkan mendatang langsung dinas dukcapil.
"Karena perlu administrasi yang jelas, amanat undang-undang, maka kita harap bagi yang mau merubah silakan datang dukcapil, "tutup Jailani. (Lan)
Pembangunan Kantor Wali Kota Jambi Dimulai, 25 Perusahaan Ikut Tender
Danrem 042/Gapu Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Calon Taruna Akmil
Pererat Silaturahmi dengan Aparat Pemerintah, Korem 042/Gapu Gelar Komunikasi Sosial
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Godok Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
TPA RKE Ditutup, Pemkot Sungaipenuh Dikabarkan Buang Sampah di KM 14