JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Hingga kemarin, proses pembongkaran perkantoran Wali Kota Jambi, masih terus dilakukan. Sejumlah pekerja tampak secara bergantian membongkar bagian atap perkantoran tersebut, sebelum akhirnya dirobohkan menggunakan alat berat.
Tentu saja, dari bagian-bagian perkantoran yang dibongkar itu, beberapa di antaranya masih memiliki nilai ekonomi. Misalnya, seperti pecahan bongkahan batu, besi, kayu hingga lainnya.
Untuk itu, saat ini Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengaku masih menunggu usulan penghapusan dan penjualan aset-aset tersebut dari Bagian Umum Setda Kota Jambi.
“Kalau untuk total nilai asetnya masih belum diketahui. Masih diinventarisir Bagian Umum, kalau sudah dapat usulan penghapusan dan penjualannya, baru kita ketahui. Kami hanya konsolidasi datanya,” kata Kabid Aset BPKAD Kota Jambi, As’ad Prawira, saat dihubungi Selasa (7/6).
Ditanya apakah barang-barang bongkaran atau lainnya bakal dijual atau dilelang, dirinya juga belum dapat memastikannya. Sebab kata dia, gedung Sport Hall yang menjadi tempat penyimpanan barang Pemkot Jambi sudah penuh.
“Kalau dilelang tentu butuh waktu panjang. Penjualan langsung secara ketentuan memang boleh, tapi kami belum pernah melakukannya. Kami akan lihat regulasinya dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbag Umum Koordinator Perlengkapan, Nico Kristian Mendrofa menyebutkan, saat ini untuk total nilai aset sedang dilakukan penghitungan. Masih dalam proses inventarisir aset yang akan dilelang atau dipertahankan.
“Kami sifatnya hanya mengusulkan ke Bagian Aset, terkait aset-aset mana yang akan dihapus. Namun mekanismenya masih mereka yang tentukan,” terangnya.
Ia pun merincikan, aset-aset kantor Wali Kota Jambi, sementara ini masih ada yang digunakan. Seperti contohnya mubeuler dan peralatan elektronik meliputi komputer, AC dan lainnya.
“Untuk hasil bongkaran masih dilihat dulu apakah memungkinkan untuk dibawa ke Sport Hall (gudang aset) atau nanti dicari tempat yang bisa dijadikan tempat penyimpanan sementara, sembari menunggu mekanisme lelang atau jual langsung,” jelasnya. (CR01)
Menyusul Kebijakan Penghapusan Honorer, 5.000 TKK Pemkot Jambi Terancam
RS Pemerintah Jambi Tolak Pasien Thalamesia, Ini Janji BPJS Kesehatan
Kantin Samping Kejati Dibongkar Karena Kerap Dijadikan Tempat Tak Senonoh
Sejak 2021 PT EBN Tak Setor Pajak Parkir, Sedangkan Abadi Suite Minta Pengampunan Denda
Kejari Batanghari Masuk Sekolah: Kenali Hukum, Jauhi Hukumannya
Resmikan Sekolah Lapang Iklim, Maulana Tanam Bibit Padi Bio Fortifikasi