3 Pelaku Pungli Angkutan Batu Bara Divonis 1 Bulan Lebih Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 19:07:15 WIB - Dibaca: 1560 kali

Salah satu pelaku pungli angkutan batubara (foto: ist)
Salah satu pelaku pungli angkutan batubara (foto: ist) ()

JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI  - Jajaran Polsek Kumpeh Ulu terus memperlihatkan keseriusannya memberantas tindak pidana pungutan liar terhadap sopir batu bara. Meski kerap ditindak, peristiwa pungli di jalan raya Muaro Kumpeh - Talangduku masih saja terjadi. 

Tak main-main, kali ini, 3 orang tersangka pungli berhasil diamankan jajaran Polsek Kumpeh Ulu. Mereka tak hanya berakhir di surat perjanjian namun diproses secara hukum hingga akhirnya dibui. Mereka mendapat hukuman setelah vonis dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada Senin (27/6/22) kemarin. 

"Setelah melalui sidang Tipiring, ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis kurungan badan oleh hakim," kata Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus Purba Selasa (28/6/22). 

Ketiga terdakwa yang menjalani hukuman tersebut adalah Muslimin, warga Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 04.30 WIB. Muslimin ditangkap saat personel tengah melakukan patroli rutin. 

"Terdakwa Muslimin ini ditangkap di jalan Jambi - Pelabuhan Talangduku RT. 06  Muaro Kumpeh. Saat diamankan dia tengah meminta uang kepada sopir batu bara dengan cara berdiri di tengah jalan dan memperlambat laju kendaraan. Muslimin divonis oleh hakim pidana kurungan selama 1 bulan," kata Kapolsek. 

Sedangkan dua orang lainnya yang juga diamankan dan akhirnya dibui adalah Izharudin dan Andika Saputra. Keduanya juga merupakan warga Muaro Kumpeh. Mereka diamankan oleh petugas saat tengah melakukan Pungli di Jalan Jambi - Pelabuhan Talang Duku RT. 12 Desa Muaro Kumpeh. 

"Dua orang ini ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Kronologisnya sama seperti terdakwa sebelumnya, berdiri di tengah jalan sambil meminta uang kepada sopir hingga akhirnya diamankan oleh petugas yang tengah patroli," kata Kapolsek. 

Selain mengamankan dua tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli mereka. Selanjutnya kedua tersangka ini menjalani sidang hingga akhirnya dijatuhi pidana kurungan badan oleh hakim. 

"Untuk dua tersangka ini dijatuhi pidana kurungan badan oleh hakim selama 1 bulan 10 hari," kata Kapolsek. 

Kapolsek berharap peristiwa serupa tak lagi terulang. Beliau ingin apa yang terjadi hari ini menjadi shock terapy agar ke depan tak ada lagi yang berniat melakukan tindak pidana pungli di jalanan. 

"Kita berharap ke depan ini tak terjadi lagi karena meresahkan. Jika terjadi, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan aparat. Kami pastikan akan kami tindak tegas," kata Kapolsek.(sbh)





BERITA BERIKUTNYA