Bentuk Perwal, Angkutan Batu Bara Masuk Kota Bakal Didenda

Kamis, 01 September 2022 - 10:18:14 WIB - Dibaca: 1594 kali

Angkutan batubara
Angkutan batubara (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menjaga pintu masuk Kota Jambi. Hal ini guna menghindari aktivitas mobil batu-bara masuk dalam kota. 

"Kita sudah koordinasi dengan Dishub Provinsi, mereka dalam waktu dekat juga akan membentuk tim pengawasan dan pengendalian. Kami juga sudah koordinasi dengan Satlantas untuk kegiatan tersebut. Intinya kita tidak mentolerir mobil batu-bara masuk dalam kota," kata Kadis Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Rabu (31/8).

Kata Saleh, pihaknya saat ini juga tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengendalian aktivitas mobil batu-bara masuk jalur kota. 

"Di dalam Perwal itu tengah kita susun selain sangsi tilang, nantinya juga akan ada sanksi denda. Semoga dengan aturan itu nantinya bisa membuat efek jera," tambahnya.

Dia menambahkan, untuk penjagaan di pintu masuk kota, saat ini belum dilakukan setiap hari. Akan tetapi, ada petugas yang melakukan patroli rutin setiap malam. 

"Kita juga mendorong provinsi untuk melakukan ini bersama-sama. Tidak hanya untuk batu-bara, tapi juga angkutan yang lainnya," katanya.

Salah satu warga Legok, Hendri mengatakan jika beberapa kali mobil batu-bara melintas depan Pasar Angso Duo. Mereka melintas pada jam 1.00 malam. Dia berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan tegas terkait hal tersebut.

"Pemerintah harus punya harga diri. Tegakkan aturan, jadi tidak ada lagi yang melanggar," katanya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA