JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi menyegel dua bangunan yang tak punya izin. Dua bangunan itu berada di RT 08 Kompleks Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, dan satu lagi berada di RT 23 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Dua bangunan itu dimiliki oleh pengusaha bernama Muhsinin.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas bangunan yang tidak memiliki perizinan, dan kita langsung turun ke lokasi, dan setelah di cek oleh DPMPTSP, Dinas PUPR, maupun Dinas Perkim, itu belum masuk perizinannya ke OSS (Sistem Online Single Submission)," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, Selasa (1/11).
Kata Mustari, dilihat dari Garis Sempadan Bangunan (GSB), juga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Nanti akan diproses lebih lanjut, apakah akan diberikan sanksi denda atau sanksi lainnya. Yang jelas bangunan itu kalau sudah lebih dari dua lantai, itu harus ada izin dari masyarakat, minimal izin lingkungan dari masyarakat. Mudah-mudahan pemilik usaha ini kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya. Ini bjsa jadi contoh pengusaha yang lain, untuk mentaati aturan, khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan," jelasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan gambar sketsa bangunan, rencananya bangunan itu akan dijadikan kos-kosan dan cafe, dengan tinggi bangunan 6 lantai.
"Kami tidak tebang pilih," katanya.
Kata Mustari, meskipun pemilik usaha mengajukan izin, bisa saja prosesnya nanti tidak disetujui oleh pemerintah.
"Prosesnya tentu bisa disetujui, bisa juga tidak. Tergantung dari kesesuaian bangunan dengan aturan yang ada. Inikan bangun dulu baru ngurus izin, harusnya kan ngurus izin dulu baru bangun," katanya.
Mantan Camat Alambarajo itu mengatakan, khusus bangunan yang berada di RT 08 Kompleks Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, ada surat penolakan dari masyarakat.
Sementara itu, Direktur Bagian Pembangunan (Operasional) PT Rimba Guna Makmur, Anto mengatakan pemilik usaha sebenarnya sudah mencoba mengurus perizinan sejak setahun lalu. Namun, karena terganjal Perda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak kunjung disahkan, maka proses perizinan terhambat.
"Ada peralihan izin dari IMB Ke PBG. Di Kota Jambi ini belum punya Perda-nya. Jadi daripada tidak ada kegiatan, tukang-tukang kita terusin kerjanya. Kita sudah coba taat aturan, buktinya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi sudah keluar. Kita sekarang sudah mengajukan secara online. Katanya PBG ini diajukan secara online. Tapi sampai sekarang belum terbit juga. Padahal sudah kita ajukan setahun lalu," kata Anto.
Dengan penindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi ini, pihaknya menerima dan akan melengkapi dokumen perizinan.
"Rencana kita ini mau bangun kos 3 (tiga) lantai, tapi kemarin sempat mau dicoba 6 (enam) lantai. Nanti tergantung DPMPTSP dan pihak perizinan yang menyikapinya," ujarnya.
Sementara saat ditanya mengenai izin lingkungan dari warga setempat, dia mengatakan jika proses perizinan sekarang sudah diperingkas dan persyaratan diajukan secara online.
"Kita ikuti alurnya, aturannya kita ikuti. Didalam sistem itu tidak ada izin lingkungan," tambahnya.
Sementara Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat membuka Rapat Penyusunan Program Pembentukan Perda Kota Jambi Tahun 2023 di Aula Bappeda Agustus lalu mengatakan, peralihan perizinan IMB ke PBG, membuat banyak izin-izin bangunan yang tidak diproses, karena terganjal aturan.
"Seharusnya keberadaan pemerintah itu memberikan solusi, kita harus berani, kalau tidak berani tidak usah jadi pejabat. Kalau belum ada aturannya (PBG), maka dihitung saja sesuai dengan aturan sebelumnya (IMB)," Pungkasnya. (Ahmad)
Disparbud Kerinci Sebarkan 700 Undangan Luar Jelang Festival Kerinci
MTQ ke 51 Tingkat Provinsi Jambi di Sungaipenuh Resmi Dibuka Gubernur
Pembangunan RSUD Abdurahman Sayuti Jadi Sorotan DPRD Kota Jambi
Rakor Inflasi, Maulana Minta Harga Beras Rp13 Ribu Per Kilogram
DPRD Kota Jambi Sahkan 3 Perda Baru, Abshor: Harus Dijalankan