Bakal Diterapkan Peta Digital Awasi Reklame

Rabu, 09 November 2022 - 11:09:30 WIB - Dibaca: 1099 kali

Pemkot Jambi bakal terapkan peta digital awasi reklame
Pemkot Jambi bakal terapkan peta digital awasi reklame (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi akan membuat peta digital terkait reklame. Hal itu untuk optimalisasi perpajakan bidang reklame.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, peta digitalisasi itu juga untuk memudahkan petugas dilapangan.

“Kami secara simultan bisa menyampaikan data ke PTSP kemudian mereka melakukan pengkajian terhadap reklame yang tidak memiliki izin. Ini bisa membantu bidang pengawasan di PTSP,” tambahnya.

Menurutnya, jika setiap objek reklame berdiri artinya sudah selesai masalah perizinan.

“Kami sifatnya hanya memungut pendapatan, tapi karena memang yang ditekankan KPK tidak hanya terkait pendapatan, tapi juga perizinan, sehingga kami juga sporting data ke PTSP,” ujarnya.

Pada prinsipnya sebut Nella, pihaknya berusaha bagaimana para pelaku reklame ini patuh membayar pajak dan juga patuh dalam perizinan. Terget pajak reklame di Kota Jambi pada 2022 ini, kata Nella sebesar Rp22 miliar.

“Target ini cukup dinamis, karena banyak objek reklame yang tidak dikenakan pembayaran, misalnya objek pemerintah dalam menjalankan program. Juga instansi vertikal,” jelasnya.

Apalagi sebut Nella, pada tahun depan sudah mulai masuk tahun politik, tentu akan makin banyak orang yang menyebarluaskan informasi tidak berbayar.

“Sebenarnya ini suatu tantangan, tapi kita optimis. Hingga September realisasi pajak reklame kita baru 35 persen dari objek 1.700 reklame,” ungkapnya.

Mengenai tunggakan pajak reklame sebut Nella, terus tagih. Tunggakan dari reklame juga tidak banyak, karena setiap minggu terus dikejar.

“Senin sampai sabtu petugas kita terus melakukan penertiban,” pungkasnya.





BERITA BERIKUTNYA