JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Para buruh yang bekerja di PT Jambi Waras menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Rabu (9/11). Mereka menuntut hak mereka diberikan sesuai ketentuan, juga mendesak PT Jambi Waras tidak memberanguskan Federasi Hukatan KSBSI.
Para buruh tersebut merupakan korban PHK di PT Jambi Waras Jambi. Ada 76 buruh yang di PHK termasuk pengurus Federasi Hukatan KSBSI di PT Jambi Waras (serikat buruh).
Alpan Siregar Ketua Federasi Hukatan KSBSI di PT Jambi Waras mengatakan, ada 76 orang buruh yang di PHK oleh PT Jambi Waras.
"Yang belum sepakat dalam perusahaan hanya saya sendiri, alasan perusahaan melakukan PHK katanya karena pesanan atau pembelian karet itu kurang. Kalau untuk kebutuhan bahan baku masih banyak," sebutnya.
Alpan mengaku, pihaknya sepakat tentang adanya efesiensi itu, tetapi berpedoman dengan perjanjian kerjasama. Barulah tanda tangan bersama antara kedua belah pihak antara perusahaan, Serikat dan disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Dari hasil pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja sebut Alpan, kesimpulannya yang pertama itu untuk ketua Serikat berdasarkan apa yang ditanyakan Kepala Dinas saya tetap mau kerja.
"Dan tidak ada tekanan-tekanan selama saya nanti kerja di perusahaan," katanya.
Kedua, bagi kawan-kawan yang sudah termasuk pensiun dan masa kerjanya minta dibayar ulang. Dilihat apakah sudah memasuki masa pensiun atau masih beberapa tahun lagi.
"Berdasarkan yang kami sepakat di PKB itu untuk pensiun dini masa kerja 22 tahun dan umur 45 tahun," katanya.
Masta Aritonang Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya melihat ada indikasi pemberangusan serikat buruh jika ketua dan sekretaris federasi di PT Jambi Waras di PHK.
"Tanpa ada pemberitahuan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Di Perjanjian Keja Besama (PKB) padahal sudah disepakati, jika ada konflik dikoordinasikan dengan pengurus agar bisa mengondusifkan anggota," kata Masta, Rabu (9/11).
Dalam PKB sudah disepakati, masa kerja 22 tahun dengan usia 45 tahun itu masuk pensiun dini dan dapat mengajukan pensiun.
"Macam mana mengajukan tapi sudah dipecat duluan. Ketua juga sudah dipecat duluan padahal tidak ada indisipliner selama bekerja," ungkapnya.
Dijelaskannya, PT Djambi Waras ini sengaja memenggal kepala Serikat Buruh yang ada disana.
"Pendapat dari Disnaker sangat tidak rasional, karena yang katanya melakukan pembinaan tapi tidak dilakukan dengan baik," ujarnya.
Permintaan para buruh, batalkan PHK terhadap ketua serikat dan berikan pesangon pada buruh yang di PHK sesuai dengan ketentuan.
"Kalau untuk usia pensiun dini berikan 1,75 kali ketentuan bukan satu kali ketentuan," sebutnya.
"Meskipun teman teman sudah mengambil pesangon pada pensiun dini tapi tetap kita upayakan untuk sisanya sesuai ketentuan agar dapat dibayar juga," katanya.
Sementara Kepala Dina Tenga Kerja, Koperasi dan UMKM, Komari mengatakan,
memang ada sekitar 5 orang buruh yang masuk usia pensiun dan pesangonnya tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
"Saya menerima aspirasi tadi, apa yang disampaikan ini kita bicarakan dengan pihak perusahaan supaya tidak ada ketimpangan. Jadi kalau sudah dihadirkan semua jelas permasalahannya," kata Komari.
"Tadi ada yang sudah masanya pensiun,
Kita minta kalau sudah masuk usia pensiun, hak dan kewajibannya diberikan sesuai ketentuan," pungkasnya. (Ahmad)