Pelaku PETI dan Exapator Diamankan

Polres Merangin Target Penangkapan 20 LP Kasus PETI Merangin

Senin, 14 November 2022 - 16:14:42 WIB - Dibaca: 1943 kali

Pelaku PETI yang diamankan Polres Merangin
Pelaku PETI yang diamankan Polres Merangin (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Dikabarkan Polres Merangin diminta targetkan penangkapan 20 Laporan Polisi (LP), ke Polda Jambi tahun 2022. Kasus yang baru ditanggani Polres Merangin baru 12 LP naik Kepolda Jambi.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian saat dikonfirmasi diruang kerja dia mengatakan.

"Baru sudah kita tanggani 12 Laporan Polisi diproses, "ungkap Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian.

Selain itu kasat juga meminta masyarakat bisa langsung melaporkan kegiatan pertambangan ilegal.

"Sekarang sudah naik 12 LP,"singkat Kasat.

Sedangkan berapa lalu, Polres Merangin berhasil mengamankan 12 orang Tersangka,

HS, warga Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang, MN Warga Lantak Seribu Renah Pamenang.

MT warga Lantak Seribu Renah Pamenang,

SY warga Desa Lantak Seribu, Renah Pamenang, SP warga Lantak Seribu Renah Pamenang, SR, Lantak Seribu Renah Pamenang.

TP Wiro Kecamatan Bayat Klaten Prov Jawa tengah, MR. AY warga Lantak seribu Kec, Renah Pamenang, YT warga Sungai Kapas Kecamatan Bangko, AS warga Neglasari Kabupaten Tasikmalaya Jawa barat.

AR warga Lantak seribu, Renah Pamenang, HS warga Tanjung Benuang Pamenang selatan. Sedangkan IM Lantak Seribu Renah Pamenang, operator alat berat.

Barang bukti diamankan satu Unit Excavator merk HITACHI warna Orange -2 lembar karpet warna hitam,-1buah cangkang -1 buah engkol mesin -1 lembar karpet warna hijau -1 Lembar karpet warna Abu-abu

Untuk Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud.

"sat reskrim mendapat Info bahwa sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin di Desa Lantak Seribu A3 Kec.Renah Pamenang Kab.Merangin dan sekira pukul 11.30 wib Personil sat reskrim bersama personil sat Intel menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi personil sat reskrim dan personil sat intel mengamankan 6 orang yang sedang berada di lubang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin, selanjutnya personil dan personil sat reskrim dan personil sat intel membawa pelaku beserta barang bukti ke polres merangin guna ditindak lanjuti," jelas kasat.

Beredar juga informasi polres Merangin harus mendapatkan Laporan Polisi 20 perkara diminta Polda Jambi. (lan)





BERITA BERIKUTNYA