Petani Bersuara Berujung Ancaman Penjara

Minggu, 18 Desember 2022 - 15:44:27 WIB - Dibaca: 1581 kali

Poster unjuk Rasa
Poster unjuk Rasa (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Indonesia adalah negara yang memiliki sistem demokrasi. Nilai-nilai yang terkandung dalam arti kata "demokrasi" merupakan suara. Suara khalayak, masyarakat, rakyat yang banyak jumlahnya. Maka dari itu marwah demokrasi merupakan suara rakyat. Namun hal yang terjadi malah sebaliknya. Suara tidak lagi untuk didengarkan, melainkan dibungkam.

 Sistematika pembungkaman yang dilakukan seakan mendapatkan legitimasi dari kesepakatan bersama dan melupakan nilai-nilai yang seharusnya menjadi tujuan dari suara tersebut. Dalam hukum fundamental Indonesia (UUD 1945 NKRI) secara jelas disebutkan dalam pasal 28 bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat dijamin oleh negara.

Malangnya nasib yang dialami oleh beberapa masyarakat akibat dari dikangkanginya kebebasan berpendapat terjadi lagi dan kali ini menimpa para kaum tani. Sdr Nur Azman (anggota SPI Desa Sakean) dan Sdri Marsita(anggota SPI Desa Sakean) terjerat laporan yang menduga adanya pencemaran nama baik oleh oknum dari PT. Erasakti wira forestama. 

Yang mana sebelumnya, kedua petani tersebut bersama ratusan petani lainnya sedang menggelar aksi damai memperingati hari tani nasional 2022. Dan tentunya aksi ini telah dilakukan sesuai prosedur ketertiban yang ada, seperti surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Pada saat aksi damai tersebut, Marsita menyampaikan keluh kesah dan pendapatnya mengenai ketidakadilan yang ia rasakan. Nilai jujur tidak dapat terbantahkan karena penderitaan yang mereka rasakan seakan telah menjadi nasib yang mau tidak mau mereka terima, ditambah lagi kondisi Marsita, yang saat ini sedang menjadi tulang punggung keluarga dikarenakan suaminya sedang sakit.

 Tentunya apa saja yang menjadi penghalang baginya untuk memenuhi kebutuhan hidup akan ia lawan. Bentuk perlawanan yang masih sangat wajar dilakukannya ketika dia menyampaikan adanya ketidakadilan yang ia rasakan.

Setali tiga uang, nasib Nur azman alias bodang kren tidak jauh beda dengan apa yang di alami marsita. Nur azman alias bodang kren yang merupakan seorang seniman sekaligus konten creator mendapatkan tindakan kriminalisasi dan intimidasi akibat dari video orasi Petani yang ia unggah ke channel youtubenya

Hakekatnya, tentu saja ia menyampaikan ini kepada pihak pemerintah karena penyebab utama ketidakadilan ini adalah sistem yang telah mengabaikan kepentingan masyarakat khususnya petani. 

Pejabat publik yang menjadi tokoh utama berjalannya sistem tentu tidak boleh antikritik. Ini sangat menciderai nilai demokrasi yang ada. Tugas mereka adalah menyampaikan suara-suara mereka yang berteriak atas fakta yang terjadi. Jika itu salah, perbaiki. Hal yang sangat dibutuhkan oleh wakil rakyat ada koreksi dari masyarakat.

Terjeratnya dua orang Desa Sakean dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE memperuncing argumen bahwa ini merupakan pasal karet.

Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat siapa saja tanpa alasan dan argumentasi yang jelas. Ketika seseorang tersinggung atas apa yang disampaikan oleh orang lain maka ia berhak melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas dasar "perasaan" inilah pasal karet disandarkan. Ketidakpastian hukum yang terjadi ketika landasannya adalah perasaan seseorang. 

Tidak heran jika respon negatif terus bermunculan terhadap pasal karet KUHP tersebut. Dan dalam banyak kasus penolakan terhadap UU ITE ini, tidak menjadi acuhan pemerintah untuk merevisinya kebentuk yang lebih baik. Telah tertanda bahwa apa yang dimaknai sebagai negara demokrasi tidak lagi ada.

Secara jelas konsep yang ditawarkan oleh demokrasi adalah bagaimana mengkoordinir suara masyarakat secara keseluruhan. Konstituen pemerintah yang telah dianggarkan secara besar-besaran untuk mengeruk suara dari rakyat. Segala apa yang dikabarkan dan digaungkan saat ini seperti menjadi momok bagi penguasa atas keterancaman kekuasaannya. Kritik yang dilancarkan dari berbagai pihak sangat rentan diplesetkan sebagai suatu penghinaan yang menyangkut paut pada "perasaan".

Maka dari itu aksi massa damai kali ini ingin menuntut beberapa hal yaitu:

1. POLDA Jambi harus menghentikan proses penyelidikan kepada Marsita dan Nur azman karena mengangkangi pasal 28 UUD 1945

2. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi kepada petani, aktivis Reforma agraria dan aktivis mahasiswa

Yoggy E. Sikumbang (koorlap aksi – 081266468148)

Sarwadi (Ketua SPI Jambi – 081266244251)





BERITA BERIKUTNYA