Dua Petani di Laporkan PT EWF, SPI Jambi Aksi Solidaritas di Depan Polda

Senin, 19 Desember 2022 - 19:21:16 WIB - Dibaca: 1364 kali

Dua Petani di Laporkan PT. EWF, SPI Jambi Aksi Solidaritas di Depan Polda
Dua Petani di Laporkan PT. EWF, SPI Jambi Aksi Solidaritas di Depan Polda (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pada Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 10 WIB massa petani yang tergabung dalam SPI desa Sakean melakukan aksi solidaritas di Mapolda Jambi.

Ribuan massa petani yang datang sejak pagi tersebut menuntut penghentian kasus yang menjerat rekan mereka, marsita(anggota SPI Desa Sakean) dan bodang(anggota SPI Desa Sakean).

Kedua orang tersebut terduga melakukan tindak pidana yang ada pada pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ini berawal saat marsita menyampaikan pendapatnya pada acara demonstrasi aksi damai hari tani 28 September 2022 lalu. Lalu video acara tersebut diunggah oleh bodang yang juga seorang penggiat media sosial YouTube. Merasa tersinggung atas adanya video tersebut, salah satu oknum dari PT Erasakti Wira Forestama melaporkan hal ini ke Polda Jambi. 

Setelah melakukan longmarch dari Taman makam pahlawan Jambi, massa melakukan orasi didepan mapolda Jambi. Dalam kesempatan tersebut koordinator lapangan aksi Yoggy E Sikumbang mengatakan " Pasal 28 UUD 1945 telah dikangkangi, hal ini terbukti dengan pelaporan yang mengaitkan petani Desa Sakean.".

Lebih lanjut ia juga menerangkan tentang latar belakang yang menjadi akar masalah ini tidak terlalu mendapatkan penanganan yang serius. Malahan hal sepele yaitu tersinggung nya oknum menjadi hal yang dikerjakan. Selain itu massa juga membawa spanduk besar yang berisikan petisi dukungan terhadap rekannya. Wak Husen salah satu warga mengatakan "Petisi ini kami buat sebagai bentuk tanggungjawab dan kekeluargaan masyarakat Desa Sakean. Satu anggota kami yang terkriminalisasi maka semua juga akan merasakan dampaknya." Selain itu dia juga menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Marsita dan Bodang merupakan kesepakatan bersama masyarakat Desa Sakean yang tentunya juga menjadi tanggungjawab bersama.

Setelah serangkaian aksi, perwakilan 10 orang perwakilan massa diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya kedalam Mapolda Jambi. Salah satu perwakilan massa yang telah selesai melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, Yuda Pratama (Gerakan mahasiswa petani Indonesia Jambi) menyampaikan hasil tersebut. Hematnya, Yuda mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada Marsita dan Bodang bukan merupakan suatu penghinaan terhadap siapapun. "Apa yang disampaikan oleh Marsita dan Bodang merupakan kritik terhadap sifat penindasan yang ada. Kami sudah melakukan analisis yang bersumber dari kajian ilmiah terhadap pasal tersebut dan kesimpulannya memang tidak memenuhi unsur untuk dikatakan sebagai suatu penghinaan." Ujarnya. 

Yuda menambahkan bahwa para petani menyampaikan telah pendapatnya ditempat yang seharusnya, dengan tidak menggunakan kata-kata kotor, menyampaikan kritikan untuk membela diri dan kepentingan umum, serta memang yang dikritik olehnya adalah seorang yang menjadi wakilnya pada saat itu. Wakil rakyat tidak boleh antikritik, hal inilah yang mematikan nalar kritis rakyat dan berpotensi memperkokoh kesewenang-wenangan penguasa. Ini tidak dibenarkan untuk suatu negara demokrasi.

Hasil dari pertemuan pihak kepolisian dan pihak masyarakat ada bahwa semua pihak akan menghormati dan menghargai prosedur penyelidikan yang sedang berjalan. Masukkan yang disampaikan oleh pihak masyarakat diterima dengan baik dan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk proses penyelidikan kasus ini lebih lanjut. (**)





BERITA BERIKUTNYA