JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Setelah ada komplain dari masyarakat terkait pelayanan di Puskesmas Paal Merah II, pihak Puskesmas akhirnya mengklarifikasi berita tersebut.
Kepala Puskesmas Paal Merah II, drg Ani Shinta mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pengobatan TB Paru terhadap pasien berinisial DS dengan pengobatan yang lengkap.
"Setelah pengobatan lengkap, pasien tersebut kambuh lagi, dan itu bisa saja terjadi. Kami dari Puskesmas sudah berjanji akan mengobati pasien lagi sesuai dengan tekhnis atau sop yang ada. Kami akan lakukan pengobatan lengkap seperti yang pertama," jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/12).
Kata dia, selama menjalani pengobatan, pasien DS rutin datang mengambil obat selama 6 bulan. Saat menjelang akhir masa pengobatan, pihak Puskesmas menanyakan adanya keluhan atau tidak.
"Jadi kata pasien saat itu tidak ada lagi batuk. Karena tidak ada batuk (dahak), makanya saat akhir pengobatan Puskesmas tidak melakukan pengecekan. Karena dahaknya sudah tidak ada, selama masa pengobatan itu, obat kami berikan secara penuh, dan pada akhir masa pengobatan itu kami nyatakan lengkap," jelasnya.
Menurut drg Ani, terkait dengan tindakan oknum perawat berstatus ASN yang tidak melayani sesuai SOP yang ada, dia mengaku sudah memberikan teguran sebanyak 2 kali.
"Itu terbawa emosi, karena malam harinya mereka (perawat dan orangtua pasien) ada komunikasi melalui pesan whattsappp. Lalu besoknya datang ke sini orangtuanya, makin bangkitlah emosinya. Sebenarnya itu tidak boleh dilakukan kepada siapapun. Sudah saya ingatkan, dan diberi teguran sebanyak 2 kali," jelasnya.
Mengenai pengobatan selanjutnya, pihak Puskesmas tetap akan melakukan pengobatan pasien DS sampai lengkap. Kata dia, sudah ada mediasi antara keluarga pasien DS dengan perawat tersebut.
"Kami sudah tanya ke pasien, kata si DS dia nyaman menjalani pengobatan di sini. Sementara untuk 2 orang adik dan 1 orang sepupunya, orangtuanya akan memindahkan ke klinik lain. Dan kami belum pernah berikan obat kepada 3 orang itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi, dr Rini Kartika mengatakan jika pengobatan TB Paru ini merupakan program nasional. Indonesia berkomitmen untuk mengakhiri Tuberkulosis (TB) pada 2030. Pengobatan terhadap penyakit ini merujuk pada Permenkes Nomor 67 tahun 2016 dan Perpres 67 tahun 2021.
"Keluhan TB itu awalnya dahak, sehingga dilakukan pemeriksaan dahak, jika positif maka berikan pengobatan, dan harus ada pengawas menelan obat dari keluarga. Untuk DS ini pengawas penelan obat itu adalah neneknya," katanya.
Dia melanjutkan, pasien DS ini ditangani pihak Puskesmas Paal Merah II dan rutin minum obat.
"Obat diberikan selama 6 bulan. Dua bulan awal pengobatan hingga mendekati akhir bulan ke-2 pengobatan itu kami lakukan pemeriksaan. Lalu pengobatan hingga akhir bulan ke-5, itu juga kami lakukan pemeriksaan mikroskopis (diperiksa dahaknya). Hingga akhirnya memasuki bulan ke-6, yang merupakan bulan terkahir pengobatan. Pasien tidak lagi mengalami dahak (batuk). Sehingga pengobatannya dinyatakan lengkap, bukan sembuh. Tiba-tiba 7 bulan dari fase itu, kambuh, itu bisa saja terjadi. Karena pola hidup tidak sehat, asupan gizinya kurang, kurang istirahat dan lainnya," tambahnya.
Kata dr Rini, jarak Puskesmas menyatakan pengobatan pasien DS lengkap dengan kambuhnya penyakit itu kurang lebih selama 7 bulan. "Jadi 7 bulan itu sembuh. Puskesmas memang tidak melakukan rontgen karena di Juknis itu memang tidak ada. Pada akhir periode pengobatan itu, dahaknya tidak ada, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan mikroskopis," katanya. (Ahmad)