Sumbangkan PAD Rp269 Juta

Satpol PP Kota Jambi Tangani 146 Kasus Pelanggaran Perda dan Perwal

Jumat, 06 Januari 2023 - 11:35:53 WIB - Dibaca: 1686 kali

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi tunjukkan hasil razia Minol di Kawasan Kota Jambi.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi tunjukkan hasil razia Minol di Kawasan Kota Jambi. (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Selama tahun 2022 lalu, Satpol PP Kota Jambi mampu menyokong sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi mencapai Rp269 juta.

Dana tersebut dijelaskan Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi berusmber dari sejumlah sanski denda bagi pelanggar aturan Perwal maupun Perda Kota Jambi.

“Kita ada menegakkan 21 Perda dan 2 Perwal, dengan jumlah 146 kasus. Pelanggar kita kenakan berbagai sanksi termasuk sanski denda tersebut,” kata Mustari, Kamis (5/1).

Mustari merincikan, denda-denda tersebut bersumber di antaranya dari Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, dengan denda terkumpul sebesar Rp12,5 juta.

Kemudian Perda Kota Jambi Nomor 06 tahun 2010 tentang pergudangan dengan besaran denda mencapai Rp25 juta, Perda Kota Jambi Nomor 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum besaran dendan mencapai Rp5,3 juta.

Selanjutnya Perwal Kota Jambi Nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman penanganan Covid-19 pada masa pandemi mencapai Rp34 juta.

Perda Kota Jambi Nomor 02 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila sebesar Rp1,5 juta.

“Memang tidak ada yang mencapai persidangan terkait tipiring ini. Lantaran pelanggar bersedia membayar denda dan mengakui kesalahan,” kata dia.

Selanjutnya Perda Kota Jambi Nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan (IMB) sebesar Rp150 juta, Perda Kota Jambi Nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas Peda Nomor 5 tahun 2005 tentang penataan dan pemberdayaan PKL sebesar Rp3,5 juta.

“Kemudian ada denda yang tercatat di BPPRD Kota Jambi itu sebesar Rp37,3 juta, sehingga total denda yang terkumpul Rp269 juta dan sudah disetor ke kas daerah,” jelasnya.

Disinggung terkait penegakkan Perda yang dinilai tak objektif, Mustari menyebutkan, penegakkan Perda di Kota Jambi, tidak serta merta langsung dilakukan.

“Melainkan ada berbagai tahapan yang dilakukan. Kita tidak serta merta langsung eksekusi,” jelasnya.

Mustari menyebutkan, setiap kegiatan yustisi yang dilakukan pihaknya terus mengedepankan profesionalisme dan humanisme.

"Kami mengharapkan kerja sama dan disiplin semua unsur maayarakat dan pelaku. Tetap kita junjung profesionalisme dan humanisme,” pungkasnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA