Tiga Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:50:48 WIB - Dibaca: 2372 kali

Toga pelaku narkoba yang diringkas polisi
Toga pelaku narkoba yang diringkas polisi (Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,KERINCI - Tiga Pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, kembali berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reskoba Polres Kerinci. Ketiga Pelaku ditangkap Polisi di lokasi yang berbeda. Tiga pelaku yang tangkap polisi, berinisial MO, WB dan TM.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi saat dikonfirmasi pada Rabu (18/01) membenarkan, dia mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana para pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah meresahkan.

"Pertama kali ditangkap adalah MO (29) seorang Pekerjaan Sopir, pada hari Jum’at (06/01/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. MO ditangkap sebuah cucian mobil Desa Pasar Semurup, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong celananya dan 3 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas sandang milik MO,"kata.

Dari hasil interogasi MO, kata Kasat, pelaku mengakui mendapatkan sabu dengan cara dibeli kepada seseorang yang bernama WB yang berdomisili di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tidak hanya sampai situ Tim Opsnal Satreskoba Polres Kerinci melakukan pengembangan ke Sarolangun, pada hari ada Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba melaksanakan lidik terhdap keberadaan tersangka WB di Mandiangin. Sekitar pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka WB sedang menjemput bahan (sabu) ke Jambi,"tambahnya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung berangkat menuju Jambi untuk melaksanakan Penangkapan, namun Tim terjebak Macet antrian Truck Batu Bara di daerah Simpang Karmeo Kabupaten Batanghari. Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa Tersangka WB mengarah jalan pulang ke Mandiangin.

Pada Hari Senin (09/01/2023) sekitar pukul 08.00 Wib Tim berkoordinasi dengan Pers Polsek Batin XXIV untuk melakukan penghadangan dan sebagian tim melaksanakan pembuntutan terhadap tersangka. 

"Maka pada pukul 11.00 Wib Tersangka WB berhasil ditangkap bersama temannya TM alias TN di daerah Simpang Kaemeo Kabupaten Batang Hari. Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada Tersangka MO,"tandasnya.(Bdu)





BERITA BERIKUTNYA