Pemkot Jambi Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2017

Sopir Angkutan Batubara Terancam Denda Rp50 Juta dan Denda 6 Bulan Penjara

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:53:10 WIB - Dibaca: 1565 kali

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama unsur Forkompinda.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama unsur Forkompinda. (Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Menyikapi maraknya truk angkutan batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam Kota Jambi, Pemerintah Kota akan menerapkan sanksi denda maksimal kepada pelanggar. Hal itu disampaikan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat memimpin rapat pembahasan angkutan truk batubara di Aula Griya Mayang, Rabu (25/1).

Denda maksimal itu kata Fasha, tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 pasal 22. Didalamnya tertuang hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Kita juga akan lakukan penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan, dan tilang akumulasi," katanya.

Fasha mengatakan, dirinya kerap menerima atau melihat video angkutan truk batu bara yang masuk jalanan Kota Jambi, dari warga Kota Jambi. 

"Seolah-olah pemerintah tidak ada. Seolah-olah yang berkuasa adalah pengusaha batu bara. Hal ini tidak bisa kita biarkan semakin lama, semakin panjang," tambahnya.

Menurutnya, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan tiap malamnya. Maka dari itu, ia tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum.

Fasha juga mengatakan, akibat angkutan truk batu bara yang masuk ke jalanan dalam Kota Jambi, menyebabkan kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.

"Mungkin Kabupaten lain minim tindakan, kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi," sebutnya.

Maka dari itu, perlu langkah konkret dan payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.

"Bisa terjadi hukum rimba, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi," jelasnya.

Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.

"Sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud. Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi. "Termasuk pemasangan portal di Jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.

Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sepanjang 2022 lalu, pihaknya telah menindak pelanggaran truk batubara sebanyak 762 kasus. 

"Ada yang melanggar ketentuan muatan, jam operasional, tidak ada SIM, dan tidak memiliki STNK," katanya.

Pihaknya juga mendukung upaya penegakan Perda yang akan diterapkan oleh Pemkot Jambi. "Saya dukung, dan sudah komitmen juga pak Dandim, kalau ada oknum anggota TNI/Polri yang terlibat, misalnya menjamin para sopir untuk masuk kota, maka akan saya tindak. Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ditubuh institusi," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Forum RT Kecamatan Paal Merah, Wandi mengatakan, warganya mulai resah dengan truk yang parkir di badan jalan. Sebab hal itu mengganggu aktivitas warga, terutama warga yang berjualan.

"Saya minta itu ditertibkan. Supaya tidak merugikan masyarakat. Sebab di Paal Merah itu lima kelurahan dilalui batubara," katanya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA