JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Tim Terpadu penanganan angkutan batubara (BB) bertindak cepat, pasca mengetahui ada satu angkutan batu bara yang terperosok di drainase di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Di mana, dari hasil rapat bersama Rabu 25 Januari 2023 kemarin, angkutan truk batu bara dilarang lewat jalanan dalam Kota Jambi.
Tim terpadu di bawah koordinator Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy langsung ke lokasi mengecek informasi yang dimaksud. Hasilnya, ada truk angkutan batu bara dengan nopol BG 8014 KN yang terperosok.
Kata Mustari Affandy, bedasarkan hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 207 tentang lalu lintas. Khusunya di pasal 22 akan dikenakan sanski denda maksimal Rp50 juta.
"Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengadilan," kata dia.
Untuk itu, ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya. Yakni menahan selama beberapa hari angkutan tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.
"Batu Baranya akan dikosongkan dulu," sebutnya.
Setelah itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan untu kemudian diserahkan ke Jaksa.
"Yang dikenakan sanksi akan dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang nentukan. Maksimal Rp50 juta," tutupnya.