JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Konflik lahan warga 4 kecamatan di Kabupaten Merangin, akhirnya berujung dilakukan perundingan antara Pemerintah Merangin dan Tebo.
Perundingan itu dilakukan antar pemerintah Merangin dan Tebo diruang Pondopo rumah dinas Bupati Tebo.
Dalam kesempatan antar dua Kabupaten sepakat harus menghadirkan PT APN dan KUA Bernai Sejaterah, dalam mendengarkan kan fakta di lapangan.
Selain itu kepemilikan lahan yang digarap PT APN, padahal penjelasan dari kades rantau Limau Manis Aswani, lahan tersebut sudah dimiliki warga puluhan tahun.
"Lahan itu dimiliki masyarakat Desa Mekar Limau Manis, Desa Tunggul Bulin, Ulak Makam, Rantau Limau Manis. Yang notabene kecamatan Tabir, tabir Timur, Margo tabir, tabir Ilir," jelas Kades Rantau Limau Manis Aswani kepada pemerintah Tebo.
Dalam penjelasan itu juga, pemerintah Tebo pun membuat catatan untuk 14 hari kedepan untuk merapatkan lagi.
"14 hari kedepan kita rapatkan lagi persoalan ini, karena harus memanggil pihak perusahaan dan KUD Bernai sejaterah, "ungkap Kades Rantau Limau Manis Aswani.
Sedangkan staf ahli Kabupaten Tebo Caspari, akan membuat surat pemanggilan kepada PT APN sampai saat ini belum juga hadir.
Seharusnya PT harus ada izin lokasi terutama dengan pihak pemilik lahan, sebenarnya Merangin dan Tebo tidak ada Masalah, yang bermasalah adalah PT APN dengan masyarakat.
"Kami akan memberi teguran dan himbauan kepada pihak PT jika memang terbukti melanggar ketentuan yang ada, "ungkapnya.
Heri, menjelas izin usaha yang telah di miliki PT APN, memohon ke kami, kalau untuk wilayah PT.APN masuk kewilayah Kabupaten Tebo, luas izin yang sudah kami keluarkan ada seluas 600 Ha.
"Kalau masalah izin PT sudah sesuai dengan Perda RT.RW kabupaten Tebo, izin BPKKPR, Linkungan, Dan Bangunan, sementara sebatas BPKKPR,"tambahnya.
Sedangkan Kadis Kesbangpol Mulyono, izin yang di keluarkan oleh kabupaten Tebo kami tidak akan mempermasalahkan, akan tetapi ada lahan warga yang tergabung di dalam wilayah yang telah di berikan izin oleh Pemkab Tebo, namun tidak tepat sasaran.
Masyarakat, 11 desa dari 4 kecamatan yang ada di kabupaten Merangin yang terdapat HAK lahan nya di wilayah PT APN.
Pada awalnya harus memang ada dari pihak PT APN mendatangi kami untuk mensosialisasikan, akan ada berdirinya PT APN, namun sampai saat ini tidak pernah tindak lanjuti.
"Seharusnya di lakukan pihak PT APN temuaikan pemerintah kami dalam mengasosiasika. Kami juga dapat informasi kalau pihak PT APN telah melakukan pengarapanan lahan milik warga kami yang berada di perbatasan Merangin Tebo, "bebernya.
Bahkan katanya, disini tidak mempermasalahkan masalah tapal batas, dan yang kami inginkan, dan kami pertahankan adalah hak warga.(lan)
Fasha Minta Pengurangan Kuota Produksi Batubara Jadi 10 Juta Ton Per Tahun
Macet Batubara Dikhawatirkan Sebab Kenaikan Harga Sembako di Kota Jambi
Soal Usulan Kenaikan Tarif Air Minum, Fauzi: Maksimalkan Tekan Angka Kebocoran
Wabup Tanjab Barat Ikuti Wawancara Penilaian Penghargaan Paritrana Award Jambi