JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Tak hanya gaji tenaga guru honorer yang terlambat disalurkan. Namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi juga belum disalurkan sejak Januari 2023 lalu.
Belum dicairkannya TPP ini rupanya juga menjadi perbincangan para ASN di lingkungan Pemkot Jambi. Di samping membutuhkan gaji pokok, ternyata mereka juga bergantung dengan TPP tersebut.
“Belum cair, ini kami masih nunggu,” kata seorang ASN di lingkungan Pemkot Jambi, yang minta namanya tak diungkap, Selasa (14/3).
Senada juga dikatakan ASN lainnya. Menurutnya, ia sebagai ASN tentu membutuhkan TPP tersebut, disamping memperoleh gaji pokok tiap bulannya.
“Apalagi sebentar lagi puasa. Itu tentu kita butuh lah. Belum tahu kapan cairnya, lamo nian,” kata ASN lainnya, yang juga minta namanya tak disebutkan.
Menyikapi ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, M Husni menyebutkan bahwa, terkati TPP memang ada keterlambatan. Namun tim 9 yang digawangi Sekda Kota Jambi kata dia, sudah melengkapi segala sesuatunya.
“Alhamdulillah, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi. Di mana salah satu pasalnya minta diturunkan seperti mekanisme pencairan, mekaninsme pemotongan dan lainnya,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu pihaknya juga telah rapat bersama instansi terkait. Seperti BKPSDMD, Bagian Hukum dan Inspektorat. Kemarin juga diakuinya, Bagian Organisasi sedang melakukan rapat pemantapan terkait pemotongan tersebut.
“Memang terkait pemotongan-pemotongan ini berkaitan atau ada keterlibatan dengan BKPSDMD. Misalnya, terkait dengan cuti dan lainnya,” terangnya.
Dijelaskan M Husni, pencairan TPP ini pun belum bisa dipastikan waktunya kapan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait, Bagian Organisasi tengah mengajukan ke Kementerian.
“Insya Allah, jika Kementerian tidak banyak hal. Bisa-bisa akhir Maret lah cair,” terangnya.
Ditambahkannya, nilai pencairan TPP perbulannya berkisar Rp9 miliar. Pihaknya pertahun menganggarkan sebesar lebih dari Rp120 miliar.
“Ini karena ada beberapa persyaratan. Jika persyaratan cukup sampai Kemendagri maka bisa secepatnya cair, tanpa perlu persyaratan ke Kemenkeu lagi,” tutupnya. **