Pemkot Terbitkan Aturan Larangan Mengemis

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:26:18 WIB - Dibaca: 1149 kali

Pemkot Terbitkan Aturan Larangan Mengemis
Pemkot Terbitkan Aturan Larangan Mengemis (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Jambi tentang Penertiban kegiatan eksploitasi dan atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan atau kelompok rentan lainnya di Kota Jambi. 

"Kita melihat bahwa secara regulasi memang tidak dibenarkan. Baik pemberi maupun peminta itu bisa kena sanksi," kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Selasa (14/3).

Kata dia, pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan upaya pencegahan adanya kegiatan mengemis yang dilakukan secara offline. Melaksanakan pengawasan adanya kegiatan mengemis yang dilakukan secara online di media sosial. Memberikan perlindungan rehabitilitas sosial dan bantuan kepada korban eksploitasi. 

"Gencar melakukan pencegahan adanya kegiatan mengemis di tempat - tempat umum antara lain tempah ibadah, persimpangan lampu merah, pasar, terminal, dan taman," katanya.

Pihaknya juga meminta dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dan kampanye dengan mengoptimalkan semua media cetak maupun media televisi dan Radio serta media online, dengan melibatkan masyarakat.

"Melakukan koordinasi dengan instasi vertikal apabila ditemukan kegiatan yang mengekploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam percepatan pencegahan adanya kegiatan mengemis dalam wilayah Kota Jambi," katanya.

Kata Maulana, sebenarnya dinas sosial sudah sering melakukan penertiban. "Sering ditertibkan, diberi pembinaan. Tapi nanti balik lagi. Makanya butuh kerjasama seluruh lapisan masyarakat. Kalau mau bantu salurkan saja kepada lembaga yang jelas, seperti Baznas Kota Jambi," jelasnya.

Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Jambi, Hendra Saputra sebelumnya mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan call center 112 untuk melaporkan jika menemukan kasus kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan atau kelompok rentan lainnya di Kota Jambi. 

"Foto, lalu laporkan ke call center 112, nanti petugas akan mengamankan untuk dibina," katanya. **





BERITA BERIKUTNYA