JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Pemerintah Kota Jambi mengelurkan kebijakan pelarangan pemasangan reklame di pohon-pohon. Hal itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Jambi tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat dikonfirmasi hal itu mengatakan, semua jenis pohon yang ada di jalan - jalan Kota Jambi sudah ada datanya dengan Dinas Lingkungan Hidup.
"Pohon-pohon ini kan sudah terdata semua, butuh waktu puluhan tahun untuk bisa menumbuhkan pohon seperti sekarang ini. Makanya dengan kita memasang reklame atau poster-poster itu, apalagi dipaku, itu bisa merusak pohon," kata Fasha, Minggu (26/3).
Kata Fasha, pohon - pohon yang ada di Kota Jambi selain untuk estetika perkotaan, juga sebagai penghasil oksigen dan menyerap polusi.
"Yang jelas kalau sudah keluar instruksi ini, yang tidak mentaati akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain pada pohon, pemasangan reklame juga dilarang dilakukan di trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas; Memasang spanduk di tiang listrik, telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera; Memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang dapat mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan umum; Memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin Walikota Jambi.
Dalam instruksi itu, Wali Kota Jambi juga memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Jambi agar melakukan koordinasi internal dan eksternal terkait pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame di Wilayah Kota Jambi. Kemudian, melakukan harmonisasi kegiatan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Walikota Jambi.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Para Camat dan Lurah se-Kota Jambi agar melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Wilayah Kota Jambi, dan secara bersama-sama melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum. **
Buka Pasar Ramadhan dan Mambo, Wako Ahmadi : Semoga bisa mendongkrak Ekonomi Pelaku UMKM
Pimpinan DPRD Sungai Penuh Dampingi Walikota Meninjau dan Serahkan Bantuan Banjir
Wako Ahmadi Tinjau Warga Terdampak Banjir Bandang Kecamatan Kumun Debai
Komisi II Minta Ada Vendor Pembanding, Minta Siginjai Sakti Kelola Alat Rekam Pajak
Penyebab Banjir di Simpang Pucuk, Pipa PDAM Hambat Saluran Air