Mulai Berlaku 1 April 2023

Tanpa Persetujuan Bulat Dewan, Tarif Air Bersih di Kota Jambi Naik

Senin, 03 April 2023 - 14:42:31 WIB - Dibaca: 1478 kali


Tanpa Persetujuan Bulat Dewan, Tarif Air Bersih di Kota Jambi Naik
Tanpa Persetujuan Bulat Dewan, Tarif Air Bersih di Kota Jambi Naik (Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Meski mendapat penolakan dari beberapa anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, tetap menaikan tarif air bagi pelanggan PAM di Kota Jambi. Kenaikan tarif air tersebut diberlakukan sejak 1 April 2023.

Menaggapi hal ini, Ketua Fraksi Gerindra, M Yasir saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui langkah apa yang bakal diambil Partai Besutan Parbowo itu setelah tarif PAM diumumkan naik. “Kita nanti dulu,” singkat Yasir yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi, Senin (3/4).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan meski sebelumnya telah dilakukan hearing (rapat dengar pendapat) di Komisi II, namun itu bukan keputusan. 

“Hanya mereka mau mengajukan kenaikan dasarnya Pergub, mengingat situasi dan kondisi (Sikon) Kota Jambi tidak memungkinkan, karena rakyat baru selesai kena Covid-19, berdampak banyak usaha rakyat yang collaps (bangkrut), tingkat pengangguran yang tinggi maka daya beli warga rendah, belum layak dan pantas ada kenaikan itu,” kata Joni.

Joni mengaku sangat prihatin terhadap kenaikan tarif yang mulai berlaku tersebut. Pasalnya, kenaikan tarif ini dilakukan secara sepihak oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang tanpa adanya persetujuan DPRD Kota Jambi. ***





BERITA BERIKUTNYA