Khawatir Meluas dan Berdampak pada Stunting

Kemas Faried Minta Pemkot Jambi Serius Tekan Angka Kemiskinan

Selasa, 04 April 2023 - 13:11:54 WIB - Dibaca: 1249 kali

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried
Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, persentase penduduk miskin di Kota Jambi adalah sekitar 9,32 persen, atau sekitar 54 ribuan penduduk. Dari jumlah itu, sebanyak 7.000 KK penduduk Kota Jambi dinyatakan miskin ekstrim. Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka kemiskinan itu, dipengaruhi oleh tingginya harga komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat disuatu tempat, maka potensi meningkatnya kemiskinan juga semakin besar.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan pihaknya sudah mendengar bahwa saat ini sedang ada pendataan yang dilakukan oleh kelurahan bekerjasama dengan RT, untuk mendata secara door to door. Diharapkan nantinya dari hasil pendataan itu, bisa didapatkan data yang valid dan akurat mengenai jumlah penduduk yang dinyatakan masuk kategori miskin ekstrim itu.

“Sesuai indikator dari Bank Dunia, menghitung garis kemiskinan ekstrem Indonesia dari pendapatan setelah dikonversi ke rupiah adalah Rp 11.605 per kapita per hari,” katanya saat dihubungi, Senin (3/4).

Kemas Faried mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi harus membuat formulasi program yang tepat sasaran untuk mengatasi kemiskinan tersebut. Sebab, dikhawatirkan jika tidak segera teratasi, maka akan berdampak pada Stunting. 

“Identifikasi permasalahannya harus jelas, miskinnya dikarena apa?. Misalnya tidak punya pekerjaan tetap, pengangguran, terkena PHK, atau lainnya. Sehingga jika sudah tahu masalahnya, maka program yang akan dibuat juga bisa langsung ke pokok masalah,” katanya.

Dia mencontohkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap, Pemkot Jambi dapat memberi pelatihan – pelatihan, sehingga terciptalah tenaga terampil, yang dibutuhkan oleh pasar kerja. 

“Masyarakat yang hanya lulusan SMP atau SMA yang mungkin tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi kita siapkan skill (keterampilan). Setelah dia terampil, pemerintah bisa bantu permodalannya, baik dalam bentuk bantuan peralatan maupun secara uang,” katanya.

Kata Kemas Faried, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM harus menjalin komunikasi yang baik dengan Balai Latihan Kerja (BLK). Sebab, BLK memiliki peran sangat strategis dalam mendorong percepatan pengurangan angka pengangguran, pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi kerakyatan. 

“BLK bisa menjadi wadah bagi upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Seperti saya pernah mengirim empat orang warga Danau Sipin untuk pelatihan tekhnisi kelistrikan dan tukang las, itu dilatih di Banten. Pulang dia sudah menjadi tenaga terampil, ada yang magang disalah satu perusahaan otomotoif. Jadi ini harus terus kita dorong,” katanya.  

Selain itu, Pemkot Jambi juga dapat memberi pelatihan para ibu rumah tangga dan pelaku UMKM. Sehingga diharapkan nantinya terjadi perputaran uang di masyarakat kelas menengah ke bawah. 

“Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah membuat bazar untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga dapat menggerakkan perekonomian warga setempat,” kata Politisi Golkar itu.

Dia berharap, Pemkot Jambi supaya lebih memprioritaskan wilayah-wilayah yang sekiranya kurang berkembang, kurang mendapat fasilitas pembangunan. Sehingga bisa menunjang perekonomian masyarakat. 

Selain itu, bukan hanya persoalan pangan saja yang diperhatikan, akan tetapi kondisi rumah juga perlu mendapat perhatian. “Kami dewan mendorong agar kuota program rumah layak huni, yang diperutukkan untuk masyarakat tidak mampu atau miskin ditambah lagi. Kalau tidak salah sekarang itu sekitar 50-60 rumah per tahun. Ini kita minta ditambah. Program-program bantuan pemerintah lainnya juga harus ditambah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebenarnya Pemkot Jambi telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam Perda itu, pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pemerintah daerah berkewajiban: mengupayakan terpenuhinya hak dasar warga miskin; dan menyusun program dan merealisasikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Daerah. Kemudian ayat 2, upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan, sumber daya dan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah.lalu, upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam program dan kegiatan yang bersifat terpadu dan berkelanjutan.

Tak hanya pemerintah daerah, dalam Perda itu juga disebutkan jika Kewajiban Masyarakat, Pengusaha/Dunia Usaha dan Keluarga juga memiliki peran. Dalam upaya penanggulangan kemiskinan masyarakat dan pengusaha/ dunia usaha berkewajiban: berperan aktif dalam membantu pemenuhan hak dasar warga miskin; dan berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin. Lalu, Keluarga berkewajiban melakukan upaya secara maksimal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan anggota keluarganya. 

Sementara dalam Perda itu, Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga meliputi; bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perlindungan rasa aman, dan santunan kematian.**





BERITA BERIKUTNYA