JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pengadialan Agama (PA) Jambi kelas 1A mencatat permohonan dispensasi nikah sepanjang 2022 ada sebanyak 49 permintaan. Dispensasi nikah sendiri diartikan pasangan yang ingin menikah, namun usianya belum mencukupi.
"Karena umurnya belum cukup maka harus mengajukan dispensasi nikah dulu ke Pengadilan Agama," kata, Humas Pengadilan Agama Jambi Kelas 1A, Idris.
Idris mengatakan dari 49 pengajuan dispensasi nikah tersebut tidak semuanya di kabulkan pengadilan. Hanya 45 kasus yang di kabulkan sedangkan 2 tidak memenuhi sarat dan sisanya mencabut permohonan.
Dia menjelaskan tidak semua permohonan dispensasi nikah itu di kabulkan pengadilan, ada parameter khusus kenapa permohonan di kabulkan.
"Intinya menyangkut kemaslahatan pemohon, jika menikah adalah terbaik maka dispensasi nikah diberikan. Itulah kenapa prosesnya cukup panjang sekitar 2-3 Minggu. Hal ini karena kami harus memeriksa pemohon secara mendetail dan menimbang kemaslahatan pemohon," katanya.
Bahkan, kata dia, dalam sidang pemeriksaan, semua orang tua, baik pemohon maupun pasangan dan orang tua pasangannya akan dipanggil untuk di periksa.
Lebih lanjut, pemohon dispensasi nikah sebagai besar dilatar belakangi karena perempuan sudah hamil duluan. Namun ada juga di latar belakangi permasalahan ekonomi dan putus sekolah.
"Tidak semuanya karena hamil duluan ada juga si perempuan dari latar belakang keluarga ekonomi ekstrim dan putus sekolah, di satu sisi ada laki-laki yang telah memiliki penghasilan yang mau menikahinya. Namun jumlahnya hanya segelintir," tambahnya.
Untuk umur pasangan yang akan menikah di bawah umur tidak terpaut terlalu jauh, Idris mengatakan perbedaan umur pasangan yang akan menikah dini sepanjang 2022 hanya terpaut 3 tahun.
"Mereka biasanya sebaya ya, kita tidak menemukan pasangan yang akan menikah dini ini, jarak umurnya terlalu jauh," ungkapnya.
Sementara itu, untuk umur yang mengajukan dispensasi nikah paling kecil 16 tahun.***