Dana Rp3,4 M Tak Sesuai Spesifikasi, RTH Putri Pinang Masak Angso Duo jadi Temuan

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:02:27 WIB - Dibaca: 2197 kali

Dana Rp3,4 M Tak Sesuai Spesifikasi, RTH Putri Pinang Masak Angso Duo jadi Temuan
Dana Rp3,4 M Tak Sesuai Spesifikasi, RTH Putri Pinang Masak Angso Duo jadi Temuan (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provjnsi Jambi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/5).

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesebelas kalinya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan. 

Namun demikian, atas keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti antara lain ; Terdapat sebanyak 14.271 unit kendaraan angkutan umum yang mendapatkan tarif dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan ketentuan di Tahun 2022; Pemerintah Provinsi Jambi belum mendapatkan participating interest 10% pada Wilayah Kerja South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Jabung.

Selanjutnya, Pelaksanaan Belanja Modal belum sesuai ketentuan; Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp884,69 juta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp3,42 miliar, dan denda keterlambatan sebesar Rp76,62 juta pada pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Angso Duo di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Pemerintah Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2022 tidak optimal melaksanakan manajemen kas dalam pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash); dan Terdapat Aset Lainnya sebesar Rp2,18 miliar yang merupakan ketekoran kas pada

Bendahara Belanja Tidak Terduga Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Dalam acara penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ini, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi

Jambi pada Tahun 2022. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan Semester II Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan bahwa terdapat 2.321 rekomendasi, dengan status penyelesaian tindak lanjut yaitu telah sesuai sebanyak 1.333 rekomendasi atau 57,43%, belum sesuai rekomendasi sebanyak 634 rekomendasi atau 27,32%, dan belum ditindaklanjuti sebanyak 354 rekomendasi atau 15,25%. Dalam akhir sambutannya, Bapak Slamet Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi dan kepada Gubernur Jambi beserta jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.***

 





BERITA BERIKUTNYA