JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Empat orang anggota Polisi Resort Kerinci dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster.
Pemberhentian Empat Personil Polres Kerinci yang di sanksi PTDH tersebut, dilakukan dengan upacara kedinasan Selasa (06/06) di halaman Mapolres Kerinci yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci.
Keempat personel Polres Kerinci Yang dipecat dari kedinasan Polri masing-masing Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Borys Setiawan.
Namun, pada upacara tersebut ke empat personil Polres Kerinci yang di berhentikan tidak dihadir lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan oleh poto yang bersangkutan.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, dalam sambutanya menyampaikan bahwa Empat personel kita yang di-PTDH Terhitung sejak 31 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri, poto yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani, Brigadir Boris Setiawan"sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun saya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, Tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.
"Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri,"ucapnya.(Bdu)
Progres Proyek Sewerage System di Kota Jambi, Masih Uji Test Hydro Pipa HDPE
Masyarakat Rantau Limau Manis Cari Cagar Budaya Kuta Hayo Hilang
Tiga Dewas Perumda Tirta Mayang Resmi Dilantik, Fasha Ingatkan Target 100 Ribu Sambungan di 2024
Paripurna Kedua, Fraksi-Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Tahun Anggaran