JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Perizinan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang berlokasi di Payo Selincah Kota Jambi menjadi sorotan. Hal itu setelah Cucu Nenek Hafsah yang tinggal disekitaran pabrik tersebut menuntut ganti rugi.
Seperti informasi yang diterima Jambiprima.com dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkot Jambi, Fahmi mengatakan, jika perusahaan itu
awalnya bergerak di bidang minyak kelapa sawit (CPO), kemudian beralih ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terakhir produksi palet kayu.
Selain itu informasi yang diterima, jika perusahaan tersebut berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, Mahruzar mengatakan perusahaan tersebut tidak didirikan di ruang terbuka hijau.
"Sepertinya di peta RTRW Kota Jambi PT RPSL bukan berada di zona hijau. Untuk lokasinya bukan di Ruang Terbuka Hijau," ujarnya, Rabu (7/6).