JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Keberadaan alat tapping box (alat rekam pajak) di Kota Jambi terus menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Jambi. Pasalnya alat tersebut dinilai tidak optimal dalam memantau pajak.
"Alat ini di pasang di restoran atau lainnya yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada, dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan. Ternyata tak berkontribusi signifikan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Kamis (15/6).
Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Perhubungan (Dishub), Bank 9 Jambi, dan PT Siginjai Sakti memutuskan agar pengelolaan tapping box dialihkan ke PT Siginjai Sakti yang merupakan BUMD milik daerah.
"Tadi juga sudah ada kesimpulan tapi belum dipastikan, apakah tapping box ini masih layak untuk dipertahankan atau kita ganti sistem yang lain. Kita memang dorong untuk gunakan aplikasi itu. Kita juga dorong vendornya itu diambil alih PT Siginjai Sakti," katanya.
Anggota Komisi II, Abdullah Thaif, menanyakan tahapan dan regulasi serta mekasnime terhadap pengelolaan tapping box di Bank 9 Jambi. Namun, perwakilan dari Bank 9 Jambi tidak bisa menjawab, dengan alasan atasannya sedang rapat dan dinas keluar daerah.
"Kontrak kerja, pengawasan hingga pengadaannya bagaimana? Ini bisa kita sebut kontraktornya abal-abal. Tidak semua kontraktor atau vendor dari luar itu hebat, tidak semua orang luar itu hebat, lebih baik dikelola PT Siginjai Sakti, lebih enak pengawasan dan pengelolaanya. Saya minta segera dialihkan ke PT Siginjai Sakti," jelasnya.**