JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi angkat bicara perihal tidak beroperasinya Mall Jambi City Center (JCC), yang berada di Eks Terminal simpang Kawat. Pasalnya, berdasarkan catatan Komisi II, Managemen JCC hingga kini memiliki piutang sebesar Rp20 miliar kepada Pemkot Jambi.
"Selain hutang, juga kewajiban mereka terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu juga harus dipertanyakan. Kita harapkan keberadaan JCC ini menambah pendapatan Kota Jambi. Sangat disayangkan, sampai kini belum beroperasi," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Minggu (18/6).
Dikatakan Junedi, permohonan pernyataan pailit pengembang ditolak, karena di wilayah lain, usaha pengembang masih jalan dan berkembang. "Jadi memang harus dibayar. Sekarang bangunan itu tidak bermanfaat," katanya.
Politisi PDIP itu berharap, Pemkot Jambi dapat menagih kewajiban pengembang sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan awal.
"Kewajian mereka per jangka waktu berjalan itu harus disetorkan. Sesuai Perjanjian Build Operate Transfer (BOT). Tidak ada urusannya sekarang katanya ganti managemen. Perjanjian kita dulu sama pengembang pertama, tidak ada urusan. Itu harus tetap dibayar," katanya.
Bupati Hadiri Wisuda Tahfidz Qur'an Ke-V Yayasan Al Hikmah Kualatungkal Tahun 2023
Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Atas Keputusan DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Guru SD 28/Sumber Agung Siap Bawa Perubahan, Wali Murid Terpukau Kegiatan Perpisahan Sekolah
Sekda Tanjabbar Buka Rakor dan Rekonsiliasi Penertiban Aset/BMD
PPDB Jenjang SD/SMP di Kota Jambi Dimulai 21 Juni, Cek Jadwalnya
Jelang Idul Adha, Seribu Hewan Kurban Sudah Terdata di Kota Jambi